//
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 597K/AG/2016) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MELIA - Personal Name |
---|---|
Subject | DIVORCE - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2019 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua. Namun dalam kenyataannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 597 K/Ag/2016, hakim memutukan bagian yang diterima oleh bekas isterinya lebih besar dari bekas suaminya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam pembagian harta bersama setelah perceraian, dan pemenuhan prinsip keadilan dan kepastian hukum terhadap pembagian harta bersama setelah perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 597 K/Ag/2016. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif dikaji asas-asas dan norma-norma serta bahan pustaka atau data sekunder. Sumber-sumber penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Agung dalam putusannya Nomor 597 K/Ag/2016 berdasarkan asas keadilan dan sosial justice tidak membagi ½ (seperdua) bagian harta bersama untuk bekas suami dan untuk bekas isteri, bahkan hakim Agung memutuskan pembagian harta bersama 2/3 untuk bekas isteri dan 1/3 bagian untuk bekas suami dengan pertimbangan bekas isteri lebih berkontribusi dalam menghasilkan harta bersama. Keputusan hakim Agung yang mengenyampingkan Pasal 97 KHI, dimana hakim Agung berpendapat kurang adil dan tidak sependapat dengan Hakim Mahkamah Syariah Aceh mengingat porsi andil isteri lebih besar dalam perolehan harta bersama dalam perkawinan, maka demi rasa keadilan, isteri berhak mendapatkan bagian lebih besar atau lebih banyak dari suaminya dan keputusan tersebut telah memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dasar pertimbangan hakim Agung dalam putusan Nomor 597 K/Ag/2016 yang menetapkan pembagian harta bersama setelah perceraian dapat disimpulkan bahwa hakim Agung tidak mengikuti ketentuan Pasal 97 KHI, dimana hakim Agung melakukan penemuan hukum dengan metode penemuan hukum bebas. Hakim diberikan kebebasan untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Hakim dalam menangani perkara berusaha tidak sekedar menjadi corong undang-undang. Hakim berdasarkan asas keadilan dan sosial justice, menetapkan pembagian untuk isteri 2/3 bagian dan suami 1/3 bagian. Pemenuhan prinsip keadilan dan kepastian hukum terhadap pembagian harta bersama setelah perceraian dalam putusan Nomor 597 K/Ag/2016 telah memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum, dimana hakim telah mengambil keputusan berdasarkan norma-norma hukum yang tepat dan telah memenuhi aspek yuridis normatif, sosiologis dan filosofis, sehingga terwujud kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum bagi para pihak yang berperkara. Diharapkan bagi para penegak hukum khususnya para hakim sudah berfikir progresif dalam menemukan suatu hukum untuk mendatangkan keadilan, kebahagiaan dan kesejahteraan manusia dengan tidak melanggar norma agama maupun norma-norma yang lainnya. Selain itu hakim juga diharapkan perlu mempertimbangkan maslahat secara cermat dalam menghadapi perkara, hal demikian demi mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi para pihak. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. (Nova Ramadhani. S, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |