//

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 597K/AG/2016)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MELIA - Personal Name
SubjectDIVORCE - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2019

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua. Namun dalam kenyataannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 597 K/Ag/2016, hakim memutukan bagian yang diterima oleh bekas isterinya lebih besar dari bekas suaminya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam pembagian harta bersama setelah perceraian, dan pemenuhan prinsip keadilan dan kepastian hukum terhadap pembagian harta bersama setelah perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 597 K/Ag/2016. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif dikaji asas-asas dan norma-norma serta bahan pustaka atau data sekunder. Sumber-sumber penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Agung dalam putusannya Nomor 597 K/Ag/2016 berdasarkan asas keadilan dan sosial justice tidak membagi ½ (seperdua) bagian harta bersama untuk bekas suami dan untuk bekas isteri, bahkan hakim Agung memutuskan pembagian harta bersama 2/3 untuk bekas isteri dan 1/3 bagian untuk bekas suami dengan pertimbangan bekas isteri lebih berkontribusi dalam menghasilkan harta bersama. Keputusan hakim Agung yang mengenyampingkan Pasal 97 KHI, dimana hakim Agung berpendapat kurang adil dan tidak sependapat dengan Hakim Mahkamah Syariah Aceh mengingat porsi andil isteri lebih besar dalam perolehan harta bersama dalam perkawinan, maka demi rasa keadilan, isteri berhak mendapatkan bagian lebih besar atau lebih banyak dari suaminya dan keputusan tersebut telah memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dasar pertimbangan hakim Agung dalam putusan Nomor 597 K/Ag/2016 yang menetapkan pembagian harta bersama setelah perceraian dapat disimpulkan bahwa hakim Agung tidak mengikuti ketentuan Pasal 97 KHI, dimana hakim Agung melakukan penemuan hukum dengan metode penemuan hukum bebas. Hakim diberikan kebebasan untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Hakim dalam menangani perkara berusaha tidak sekedar menjadi corong undang-undang. Hakim berdasarkan asas keadilan dan sosial justice, menetapkan pembagian untuk isteri 2/3 bagian dan suami 1/3 bagian. Pemenuhan prinsip keadilan dan kepastian hukum terhadap pembagian harta bersama setelah perceraian dalam putusan Nomor 597 K/Ag/2016 telah memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum, dimana hakim telah mengambil keputusan berdasarkan norma-norma hukum yang tepat dan telah memenuhi aspek yuridis normatif, sosiologis dan filosofis, sehingga terwujud kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum bagi para pihak yang berperkara. Diharapkan bagi para penegak hukum khususnya para hakim sudah berfikir progresif dalam menemukan suatu hukum untuk mendatangkan keadilan, kebahagiaan dan kesejahteraan manusia dengan tidak melanggar norma agama maupun norma-norma yang lainnya. Selain itu hakim juga diharapkan perlu mempertimbangkan maslahat secara cermat dalam menghadapi perkara, hal demikian demi mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi para pihak.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. (Nova Ramadhani. S, 2017)

KAJIAN TENTANG KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (STUDI PENDEKATAN HUKUM NORMATIF) (Natasya Masthura, 2020)

PENGGABUNGAN GUGATAN PERCERAIAN DENGAN HARTA BERSAMA DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGANRN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (Revi Andani, 2015)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO NOMOR 193/PDT.G/2012/MS-JTH TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (CUT NURUL HUSNA, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 107PK/PDT/2001 TENTANG PEMBERIAN NAFKAH KEPADA MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN (SEPTIAMAULI JODA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy