//
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | KULUL AZMI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Kulul Azmi (2019) UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN KEKERASAN. (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 62) pp.,bibl.,tabl. Adi Hermansyah, S.H., M.Hum. Pencurian sepeda motor dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. Yang menjelaskan pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, dimana terhadap pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Walaupun demikian tindak pidana pencuruian sepeda motor dengan kekerasan mengalami peningkatan secara signifikan di wilayah Aceh Tenggara pada saat ini. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab pencurian sepeda motor dengan kekerasan, dan untuk menjelaskan fakot-faktor penghambat pihak kepolisian dalam menaggulangi pencurian sepeda motor dengan kekerasan serta upaya kepolisian dalam menaggulangi pencurian sepeda motor dengan kekerasan. Data skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan, yaitu faktor Ekonomi, lingkungan, kenakalan remaja, ketergantungan Narkoba, kurangyan iman, kesempatan, kurangnya keterampilan, lemahnya penegakan hukum, dan Faktor penghambat pihak kepolisian dalam menaggulangi pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan yaitu masyarakat yang tidak mau melapor, situasi wilayah, kurangya jumlah personil polisi, pelaku selalu berpindah-pindah, tidak dijual di wilayah Aceh Tenggara, wilayah Aceh Tenggara serta faktor residivis .Upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan yaitu dengan telah membuat Call Center 1110, membentuk tim Cobra Agara (TCA), melakukan patroli, memonitor kegiatan residivis, melakukan kerja sama dengan polisi resor Gayo Lues, memperketat razia disetiap pos perbatasan, membuat spanduk yang berisi himbaun serta kembali menghidupkan pos kamling. Disarankan kepada pihak kepolisian khususnya polisi resor Aceh Tenggara agar memberi perhatian khusus mengenai pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan dan menambah jumlah anggota yang patroli di jalan-jalan yang masih diangap rawan pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI BANDA ACEH (M.Rizki Fadila, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |