//
MEKANISME PENAGIHAN PIUTANG PAJAK OLEH JURU SITA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK ACEH BESAR |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | DESRA FIKRI SABARI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Kantor Pelayanan Pajak Aceh Besar merupakan salah satu instansi dibawah Kementerian Keuangan yang mempunyai Visi Menjadi Institusi Penghimpun Penerimaan Negara yang Terbaik demi Menjamin Kedaulatan dan Kemandirian Negara. Kantor Pelayanan Pajak beralamat di jalan Tgk. H. Daud Beureuh Nomor 53, Keuramat, Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh. KPP Pratama Aceh Besar bergerak pada bidang Perpajakan selama 1 Oktober 2018 sampai dengan sekarang. Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktik ini Mekanisme penagihan piutang pajak oleh Juru Sita Pajak. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan, wawancara, dan observasi. Kesimpulan Laporan Kerja Praktek (LKP) ini menunjukkan bahwa Mekanisme penagihan perpajakan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak di Kantor KPP Pratama Aceh Besar diawali dengan penerbitan Surat teguran yang apabila tidak dilunasi sampai melewati tujuh hari dari batas waktu jatuh tempo (satu bulan sejak tanggal diterbitkannya akan dikeluarkan Surat Teguran. Langkah penagihan berikutnya adalah penerbitan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran oleh Juru Sita. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah melaksanakan penyitaan jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak setelah lewat 2 x 24 jam setelah surat pajak paksa diberitahukan. Pelelangan adalah kegiatan setelah dilakukannya penyitaan, jika dalam waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan utang pajak belum dibayar maka akan dilakukan tindakan penyitaan. Mekanisme penagihan piutang pajak oleh Juru Sita Pajak di Kantor KPP Pratama Aceh Besar telah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dengan Surat Paksa Dan Pelaksanaan Penagihan Seketika Dan Sekaligus. Dikantor KPP Pratama Aceh Besar sendiri belum ada menemukan kasus Wajib Pajak yang telat membayar setelah penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, KPP Pratama Aceh Besar belum pernah melakukan penyitaan dan pelelangan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TATA CARA PENAGIHAN UTANG PAJAK DENGAN SURAT PAKSA KEPADA WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BANDA ACEH (CICI SOFIANA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |