//

TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA DIMUKA UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT DAYA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Inggar Saputri - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK (M. Iqbal,S.H.,M. H.) Pasal 170 ayat (1) KUHP yang menegaskan bahwa barang siapa yang dimuka umum bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama dimuka umum atau yang disebut dengan main hakim sendiri (eigenrichting ) merupakan tindak pidana yang dilakukan sewenang-wenang terhadap seseorang. Pada tahun 2018 di wilayah hukum Aceh Barat Daya terjadi tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dilakukan oleh sekelompok pemuda terhadap ketua pemuda di gampong tersebut. Pada tahun yang sama kekerasan bersama-sama dilakukan oleh sekelompok pelajar. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum, penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, upaya hukum dan penanggulangan yang dilakukan terhadap tindak pidana kekerasan bersama-sama. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara terhadap beberapa responden dan informan. Selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diindetifikasi dalam rumusan masalah. Hasil penelitian didapati penyebab terjadinya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama faktornya dikarenakan terpancingnya emosi masyarakat yang telah resah terhadap perilaku korban selama ini. Penegakan hukum dalam menentukan tersangka tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersam-sama dengan cara mendengarkan saksi-saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut. Upaya penanggulangannya dengan melaksanakan upaya prefentif yaitu dengan memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat mengenai pencegahan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah Hukum Aceh Barat Daya. Hambatan yang dialami aparat hukum dalam melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama adalah masyarakat yang tidak bisa membaca dan keterbatasan bahasa. Disarankan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama dimuka umum tidak terjadi lagi baik di wilayah Hukum Aceh Barat Daya maupun wilayah lainnya. Harus adanya kerja sama antara penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah tindak pidana kekerasan. Penyelesaian secara baik-baik tidak perlu menggunakan kekerasan. Aparat penegak hukum harus siap dan siaga jika masyarakat membutuhkan pertolongan hukum.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP WASIT SEPAK BOLA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (TIARA ULFA HULJANNAH, 2018)

PERANAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH KOTA TAKENGON (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH TENGAH) (Daily Salfani, 2017)

TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Gandewa Pamungkas, 2017)

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (Rio Kardova, 2019)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy