//

PELAKSANAAN PERADILAN ADAT GAMPONG DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG TANJONG KEC. INGIN JAYA KAB. ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MILA ROSA APRILIANI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Mila Rosa Apriliani, 2019 PELAKSANAAN PERADILAN ADAT GAMPONG DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG TANJUNG KEC. INGIN JAYA KAB. ACEH BESAR) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 50) pp.,bibl.,tabl. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. Di Aceh, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peradilan adat gampong, salah satunya adalah Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat pasal 13 ayat (3), dan berdasarkan itu, Majelis Adat Aceh (MAA) membentuk kampung percontohan peradilan adat yaitu di Gampong Tanjong Kec.Ingin Jaya Kab.Aceh Besar. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana Pemahaman terhadap hukum bagi aparatur peradilan adat pada Gampong Tanjong, apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan peradilan ada di gampong tanjong, lalu apa pertimbangan Majelis Adat Aceh (MAA) memilih gampong tanjong sebagai kampung percontohan peradilan adat serta apa saja upaya Majelis Adat Aceh dalam memperkuat pelaksanaa peradilan adat gampong di Gampong Tanjong Data di peroleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, undang-undang, dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa aparatur peradilan adat gampong di gampong tanjung telah paham tata cara pelaksanaan peradilan adat sesuai dengan qanun dan tidak banyak kendala yang dialami dalam pelaksanaan peradilan adat di gampong tanjong. Selain itu Majelis Adat Aceh turut melakukan upaya untuk memperkuat pelaksanaan peradilan adat di gampong tanjong. Diharapkan Majelis Adat Aceh terus melakukan pembinaan terhadap tiap-tiap gampong yang ada di provinsi aceh mengenai peradilan adat gampong dan mukim dan diharapkan Majelis Adat Aceh terus mengembangkan dan melakukan pembinaan dengan cara meningkatkan keahlian panitera dalam administrasi peradilan. lalu, seharusnya dalam pemilihan kampung percontohan peradilan adat kampung yang dipilih memiliki kualifikasi seperti kampung tersebut memiliki tingkat kriminalitas yang tinggi serta jauh dari kota karena hal itu dapat dianggap kampung tersebut masih kental adatnya. Lalu, Majelis Adat Aceh harusnya lebih memahami bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis sehingga dengan upaya seolah-olah ingin menformalkan peradilan adat di gampong tanjong menyalahi aturan bahwa hukum adat adalah hukum yang sifatnya tidak tertulis

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NOVRIANSYAH, 2016)

TINJAUAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DISELESAIKAN MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI ACEH BESAR) (Vania Adelina, 2017)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Kiki Maulidar, 2016)

UPAYA PENYELESAIAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DIPROSES PADA PERADILAN ADAT GAMPONGRN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NURUL FAJRI, 2015)

PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (Muhammad Hidayat, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy