//

TINDAK PIDANA PEMALSUAN PENCATATAN TRANSAKSI PERBANKAN OLEH PEGAWAI BANK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang GEBBY PRICILIA AMANDA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Gebby Pricilia Amanda, 2019 TINDAK PIDANA PEMALSUAN PENCATATAN TRANSAKSI PERBANKAN OLEH PEGAWAI BANK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ( vii, 98) pp.,bibl.,tabl. Adi Hermansyah, S.H., M.H. Pada Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan bahwa “Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal sepuluh miliar rupiah dan maksimal dua ratus miliar rupiah.” Walaupun pola dan perilaku pegawai bank dalam melaksanakan tugasnya telah diatur di dalam Undang-Undang, namun masih saja terdapat kasus tindak pidana di bidang perbankan yang dilakukan oleh pegawai bank. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan pencatatan transaksi perbankan oleh pegawai bank, pertanggungjawaban pidana, dan upaya penanggulangan nya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dilakukan melalui penelitian lapangan, yaitu untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan dan penelitian kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, undang-undang, dan tulisan lain yang berhubungan dengan judul skripsi ini. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan pencatatan transaksi perbankan oleh pegawai bank disebabkan karena faktor internal dan faktor eksternal serta masih lemahnya sistem pengawasan internal maupun pengawasan eksternal. Pertanggungjawaban pidananya berupa sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda serta sanksi administratif. Upaya yang dilakukan oleh pihak perbankan dalam menanggulangi adalah dengan upaya preventif, yakni meningkatkan pelaksanaan pengawasan terhadap bank secara internal (manajemen bank) maupun secara eksternal (regulator) dan upaya represif, yakni dengan menjalin kerja sama penanganan tindak pidana di bidang perbankan dengan aparat penegak hukum. Disarankan kepada seluruh lembaga perbankan untuk perlu meningkatkan integritas dan standar moral profesionalitas pegawai bank yang sesuai dengan kode etik bankir, kepada aparat penegak hukum untuk dapat memperketat jalannya peraturan perundang-undangan dan bagi hakim agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya agar tidak ada pihak yang dirugikan dan kepada manajemen bank untuk dapat meningkatkan pengawasan internal serta kepada pengawas regulator untuk dapat meningkatkan pengawasan eksternal.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG SEBAGAI KEJAHATAN TEROGANISIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (T. Rakhmadsyah, 2017)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (MELISA PANDU WINENDA, 2016)

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH GEUCHIK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN (Devi Maulidarni, 2015)

TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI BANK BADAN USAHA MILIK NEGARA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RIZKI ANANDA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy