//
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANCAMAN KEKERASAN YANG MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SYIFA NADILLA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Dalam Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 berbunyi Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Namun pada kenyataan masih banyak terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap anak baik kejahatan dalam bentuk kekerasan, kekerasan seksual, atau kejahatan tindak pidana terhadap kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan. Penulisan Skripsi ini untuk menjelaskan perlindungan terhadap ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan bertujuan untuk menjelaskan perlindungan terhadap korban anak pertama, kedua, ketiga dan keempat, upaya pencegahan tindak pidana terhadap korban ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan, dan upaya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban terhadap korban tindak pidana kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan. Data dalam penelitian skripsi ini mengunakan metode penelitian yuridis empiris, penelitian yang mengunakan metode deskriptif yaitu dengan melakukan pengamatan,wawancara dengan responden, penelitian kepustakaan untuk memperoleh data skunder yaitu dilakukan dengan cara membaca, menelaah dan mengkaji buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk-bentuk perlindungan hukumnya terhadap korban yaitu dari kepolisian, dari pengadilan dan dari dinas perlindungan perempuan dan anak, faktor penghambat dalam upaya perlindungan terhadap korban ada empat faktor yaitu faktor aturan hukum, faktor sarana, dan faktor masyarakat dan faktor budaya.Upaya pencegahan yaitu berupa mengajarkan anak agar terbuka kepada orang tua, mengetahui informasi terkait aktifitas anak, dan mengajarkan tentang waspada kepada anak. Sebagiaman di atur dalam Pasal 69A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Disarankan khususnya dalam lingkup masyarakat dan keluarga membangun komunikasi lebih baik dan lebih sering mengadakan sosialiasi dan penyuluhan hukum dan disarankan kepada aparat kepolisian dalam penanggulanagan kasus anak lebih efektif dalam permasalahan kasus anak dan disarankan orang tua juga harus lebih memantau aktivitas pergaulan anak. sebagaimana salah satu bentuk penanggulangan kejahatan atau tindak pidana terhadap ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |