//

PENGARUH POLITIK ETNIS MINORITAS YANG TERDISKRIMINASI DALAM PILKADA DI KECAMATAN RUNDENG KOTA SUBULUSSALAM

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Lisdarniati Payung - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan kepala daerah telah dijelaskan bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termakjub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah, sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, adapun pemilihan kepala daerah sejak pemekaran dari kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2007 sudah melakukan tiga kali pemilihan daerah yang berturut-turut dimenangkan oleh kaum suku Singkil yang berpenduduk asli di Kecamatan Rundeng, dengan judul skripsi pengaruh politik etnis terhadap minoritas yang terdiskriminasi dalam pilkada di kecamatan rundeng kota subulussalam Berdasarkan rumusan masalah yang pertama yaitu bagaimanakah pengaruh politik etnis minoritas yang terdiskriminasi dalam pilkada di Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dan apakah faktor-faktor yang mempengaruhi politik etnis minoritas yang terdiskriminasi dalam pilkada di Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Adapaun penelitian ini menggunakan metode Kualitatif. Jika dilihat hasil dari penelitian ini yaitu adanya berpengaruh buruk terdahap suatu kehidupan suku minoritas dan kurangnya perhatian dari pihak penguasa yang berdampak pada kesengajangan sehingga terjadinya konflik terhadap pihak minoritas, Sebagai kesimpulan dapat dikatakan diskriminasi tehadap kaum minoritas khususnya suku jawa, gayo dan aceh diketahui adanya pengaruh politik etnis suku minoritas yang terdiskriminasi dalam pilkada. Maka perlu ditemukan solusi yang lebih komprehensif dengan memperbaiki sistem pemilu dan meningkatkan evaluasi secara subtansi dengan memperbaiki praktek demokrasi agar tidak mencederai nilai dan norma lokal. Karena suatu demokrasi bergantung bagaimana memahami dan memperbaiki praktek demokrasi menjadi lebih baik untuk menciptakan ketertiban politik dalam pemilu. Kata kunci: Politik Etnis, Politik Identitas, Diskriminasi, Kesukuan, Pilkada, Kepala Daerah.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEMENANGAN KANDIDAT ETNIS BAHASA SIGULAI PADA PILKADA TAHUN 2017 DI KABUPATEN SIMEULUE (STUDI MUNCULNYA POLITIK IDENTITAS PADA PILKADA TAHUN 2017 DI KABUPATEN SIMEULUE) (Joni Alianda, 2019)

PENGARUH POLITIK IDENTITAS ETNIS TIONGHOA TERHADAP KEMENANGAN AMINULLAH USMAN- ZAINAL ARIFIN PADA PILKADA 2017 DI BANDA ACEH (STUDI KASUS PADA ETNIS TIONGHOA DI KECAMATAN KUTA ALAM) (Armia, 2019)

MINAT SISWA SD NEGERI KUALA KEUPENG KECAMATAN RUNDENG KOTA SUBULUSSALAM TERHADAP MATA PELAJARAN PENJASORKES (Dewi Astuty, 2015)

KEMAMPUAN LARI SPRINT SISWA SD NEGERI OKASRNKECAMATAN RUNDENG KOTA SUBULUSSALAM (ALIMAN EFENDI, 2015)

POLITIK IDENTITAS ETNIS PADA PILKADA 2017 (STUDI KASUS TERHADAP KEMENANGAN IRWANDI-NOVA DI KECAMATAN BINTANG KABUPATEN ACEH TENGAH) (Sabardi, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy