//

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA JARIMAH KHALWAT DI KABUPATEN ACEH TENGGARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KUTACANE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ABD.KHALIB - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Abdul Khalib, PENYELESAIAN TINDAK PIDANA JARIMAH 2019 KHALWAT DI KABUPATEN ACEH TENGGARA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kutacane) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. ( v,53)., pp., app., tabl. (Mukhlis, S.H,. M.H.,) Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mengancam para pelaku Khalwat dengan Uqubat hudud cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali. Khalwat adalah perbuatan yang berada pada tempat tersembunyi, tertutup dan jauh dari keramaian antara kedua belah pihak yang berlainan jenis kelamin tanpa ikatan perkawaninan dengan kerelaan menuju perbuatan zina. Namun di Aceh Tenggara masih banyak pelaku jarimah khalwat yang belum dieksekusi serta masih banyak penyelesaiannya secara adat. Tujuan penulisan tugas skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab tidak di eksekusinya pelaku jarimah khalwat, menjelaskan usaha pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilahayatul Hisbah Aceh Tenggara dalam penegakan pelanngaran jarimah khalawat, serta menjelaskan hambatan yang dihadapi oleh penegak Hukum Satpol pp/wh, kejaksaan dan Pengadilan dalam menertibkan ketentuan jarimah Khalwat. Data yang diperoleh dalam penulisan ini dilakukan dengan peneltian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis, buku-buku doktrin, jurnal hukum, dan peraturan perundang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer, melalui wawancara dengan responden maupun informan. Hasil dari penelitian lapangan ditemukan bahwa faktor penyebab tidak di eksekusinya pelaku jarimah khalwat dan masih banyaknya penyelesaian cara lain yang digunakan oleh Satpol PP/WH dan tidak adanya Anggaran dana yang diberikan oleh pemerintah provinsi untuk pengeksekusian jarimah khalwat sehingga tertundanya proses eksekusi yang begitu lama mengakibatkan perkara kadaluwarsa. Usaha dalam penertiban pelanggaran jarimah khalwat adalah, melakukan sosialisasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Melakukan Pembinaan dikantor satpol pp/wh, melakukan pola pembinaan serta pengembalian kepada orang tua dan pengawasan melekat dan fungsional. Hambatan yang dihadapi adalah akan menimbulkan konflik besar, kurangnya sumber daya manusia/penegak hukum dan sarana dan prasarana/fasilitas tidak memadai. Disarankan agar adanya perhatian terhadap penegak Qanun di aceh tenggara oleh pemerintah provinsi dalam bidang anggaran penegakan Qanun nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat agar berjalannya proses penegakan peraturan tidak terkendala dan masyarakat lebih peduli dan merasa takut akan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT SECARA ADAT BERDASARKAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE JAYA) (MUHAJIR MUCHLIS, 2016)

CONCURSUS DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN QANUN JINAYAT (T. Farid Arisyah, 2017)

PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT SECARA ADAT DI KOTA LHOKSEUMAWE (Rizky Nadara, 2018)

UPAYA KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (Alfi Anzista, 2016)

PENYITAAN DAN PENYIMPANAN BENDA SITAAN KASUS JARIMAH KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR`IYAH KOTA BANDA ACEH) (Citra Dewi Keumala, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy