//

WANPRESTASI PENERIMA KUASA PEMILIK RUMAH TERHADAP PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang CUT JIHAN OLIVIA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata menyebutkan bahwa “Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang.” Namun dalam praktiknya penerima kuasa pemilik rumah secara sepihak meminta penyewa untuk segera meninggalkan rumah tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal di atas, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik secara sepihak. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa yang terjadi antara penyewa dan penerima kuasa pemilik rumah, akibat hukum terhadap penerima kuasa pemilik rumah yang wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa, dan upaya penyelesaian sengketa akibat wanprestasi penerima kuasa pemilik rumah dalam perjanjian sewa-menyewa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis empiris. Dimana data diperoleh berdasarkan hasil penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan diperoleh dari bahan bacaan seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli, dan sumber internet. Sedangkan penelitian lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa, pelaksanaan perjanjian dilakukan secara lisan disertai alat bukti pembayaran berupa kuitansi pembayaran. Namun pihak penerima kuasa telah wanprestasi dengan tidak menjalankan perjanjian tersebut sebagaimana semestinya. Akibat hukum terhadap penerima kuasa pemilik rumah yang wanprestasi berlaku Pasal 1243 KUH Perdata, yaitu penyewa dapat menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga karena telah melalaikan kewajibannya dalam hal membayar sisa uang sewa. Upaya penyelesaian yang dilakukan adalah dengan cara non litigasi melalui jalur alternatif, yaitu negoisasi dan mediasi. Dalam hal ini penyelesaian melalui jalur negoisasi atau mediasi dapat dilakukan dengan cara musyawarah yang melibatkan penerima kuasa pemilik rumah dan penyewa rumah. Disarankan kepada penerima kuasa pemilik rumah dan penyewa agar membuat perjanjian secara tertulis, mengingat perjanjian secara lisan ini membuka peluang terjadinya berbagai bentuk wanprestasi. Selanjutnya penerima kuasa pemilik rumah seharusnya segera melunaskan semua kerugian yang menjadi kewajibannya kepada penyewa sebagaimana semestinya, mengingat pihak penerima kuasa berbuat untuk atas nama pemberi kuasa.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

WANPRESTASI PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA PLAYSTATION (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Riskirullah, 2016)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN PADA CV. ADIGUNA DAN AMY RENTCAR)FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA(V, 55)PP,TABL,BILB (MUHAMMAD RACHMAWAN, 2015)

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR (SUATU PENELITIAN MENGENAI SEWA MENYEWA KAMAR KOS DI KOTA BANDA ACEH) (ZAKIAH, 2016)

PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG DIGADAIKAN (SAFIRA NATASHA, 2018)

WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAPANGAN FUTSAL DI KOTA BANDA ACEH (Rahmadzi, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy