//

STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN )

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ASMA UL HUSNA - Personal Name

Abstrak/Catatan

` (Dr. Mohd. Din.SH., M.H) Didalam Qanun jinayat sudah ditentukan bahwa non-muslim dapat dikenakan hukuman cambuk berdasarkan hukum yang telah diatur dalam qanun jinayat apabila Non-Muslim tersebut menundukan dirinya secara suka rela terhadap qanun yang telah diatur. Dimana didalam pasal 5 qanun aceh nomor 6 tahu 2014 tentang qanun jinayat, qanun ini berlaku untuk setiap orang yang beragama bukan islam yang melakukan perbuatan jarimah dia aceh tidak diatur dalamkitan undang-undang hukum pidana (KUHP) atau ketentuan pidana. Akan tetapi diatur dalam qanun ini dan dalam kenyataanya Non-Muslim dalam putusan ini dimana terdakwa menolak untuk dicambuk akantetapi hakim tetap menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pelaku. Tujuan penulisan skripsi ini adalahUntuk mengetahui non muslim dapat dikenakan pidana dengan menggunakan Qanun Jinayat. Untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah syar’iyah Takengon dalam menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Non-muslim dalam putusan perkara No. 0001/JN/20016/MS-TKN.Untuk mengetahui pidana cambuk bagi Non-Muslim sesuai dengan filosofi kepidanaan. Data dalam penulisan studi kasus mencakup Bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder yang terdiri atas putusan Mahmakah Syar’iyah, KUHP, UU No 48 Tahun 2009 serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwaNon muslim dapat dikenakan pidana dengan menggunakan Qanun Jinayat atas dasar yuridis sebagai pertimbangan hakim atas terdakwa Ranggita yaitu atas dasar ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 5 huruf c yang menyebutkan bahwa :” Qanun ini berlaku untuk setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana diluar KUHP tetapi diatur dalam Qanun ini.Pertimbangan Mahkamah syar’iyah Takengon dalam menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Non-muslim dalam putusan perkara No. 0001/JN/20016/MS-TKN atas dasar yuridis: Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Sistem Peradilan di Aceh ayat (1) dan ayat (2). Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berlaku untuk: b).Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat; c). Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh. Disarankan kepada hakim mahkamah syar’iyah tidak serta merta berdasarkan pada tuntutan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan pidana melainkan pada dua alat buktiyang sah di tambah dengan keyakinan hakim selain itu hakim harus teliti dan hati-hati dalam membuat pertimbangan dalam surat putusan pemidanaan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO NOMOR : 04/JN/2010/MS-JTH TENTANG PELANGGARAN SYARIAT ISLAM BIDANG AQIDAH, IBADAH DAN SYIAR ISLAM (Mai Nadhifatun Nisak, 2016)

STUD KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH NOMOR 0200/PDT.G/2015/MS-BNA TENTANG HAK ASUH ANAK OLEH AYAH SETELAH PERCERAIAN (SAIFUL RAHMAN, 2018)

PUTUSAN HAKIM TERHADAP EKSEKUSI CAMBUK YANG TIDAK DIJALANKAN BAGI JARIMAH MAISIR (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI) (ANZIR RIZKI, 2017)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM (T. Nanda Aditya Munandar, 2016)

PENENTUAN JENIS UQUBAT DAN PELAKSANAAN PUTUSAN DALAM PENERAPAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAT ( SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Novi Susanti , 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy