//
TINDAK PIDANA MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA YANG DILAKUKAN OLEH PEREMPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MELVA ARIANI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Melva Ariani, 2019 TINDAK PIDANA MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA YANG DILAKUKAN OLEH PEREMPUAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (viii, 54) pp.,bibl.,tabl. Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Namun kenyataannya, dalam 2 kasus perempuan yang memiliki Narkotika yang terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho hukuman yang dijatuhkan hakim relatif ringan.. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor perempuan memiliki narkotika, pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman relatif ringan, serta untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana perempuan memiliki narkotika. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, undang-undang, dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab perempuan memiliki narkotika ialah faktor ingin mendapatkan kekayaan lebih. Ajakan teman, lingkungan, menyalahgunakan bagi diri sendiri, ekonomi. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman relatif ringan karena terdakwa belum pernah dihukum, seorang ibu, berterus terang dalam persidangan, sangat menyesali perbuatannya. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana memiliki narkotika ialah represif dan preventif. Upaya preventif dilakukan dengan penyuluhan, pembinaan. Upaya represif dilakukan melalui proses peradilan dan penjatuhan pidana Diharapkan kepada Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta pihak kepolisian agar dapat memberantas habis tindak pidana narkotika agar masyarakat di Indonesia terbebas dari bahayanya narkotika. Para penegak hukum agar dapat selalu memberikan penyuluhan,bimbingan dan arahan kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam tindak pidana narkotika. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI WILAYAH ACEH (MAURA INDIRA RIZKA, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |