//
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP HUKUMAN CAMBUK SEBAGAI BENTUK PENERAPAN QANUN JINAYAH (PERSPEKTIF PSIKOLOGI) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | NURBAITI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Penerapan suatu aturan dan bentuk hukuman untuk menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera akan memberikan pengaruh dan dampak pada tatanan kehidupan masyarakat. Hukuman cambuk sebagai salah satu bentuk hukuman yang ditetapkan dalam Qanun Jinayah mendapatkan pandangan yang beragam dari seluruh masyarakat yang dapat dianalisis dalam kajian psikologi. Pandangan dan persepsi yang beragam sangat dipengaruhi oleh informasi yang diterima, pengetahuan, dan pemahaman yang dimiliki, serta pengalaman terhadap hukuman cambuk yang berpengaruh terhadap perilaku masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan hukuman cambuk. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik observasi dan diskusi kelompok terarah. Sebanyak 31 masyarakat yang berasal dari 3 (tiga) wilayah di Kota Banda Aceh telah dipilih dengan menggunakan teknik purposive sampling dijadikan sebagai responden penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi yang muncul dari masyarakat dipengaruhi oleh pengetahuan dan pandangan terhadap hukuman cambuk dan penerapannya serta kondisi psikososial masyarakat tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat belum cukup memahami hakikat hukum Jinayah, tujuan penghukuman, dan ketertiban serta syariat yang ingin diwujudkan. Di sisi lain, masyarakat juga menganggap hukuman cambuk mampu memberikan efek jera dan pembelajaran kepada masyarakat sehingga tidak melakukan pelanggaran Syariat Islam. Beragam pandangan yang dimiliki oleh masyarakat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap munculnya sebuah perilaku terkait hukuman cambuk sebagai sebuah bentuk penerapan Qanun Jinayah. Kata Kunci: Hukuman Cambuk, Persepsi Masyarakat, Psikologi | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan SIKAP MASYARAKAT TERHADAP HUKUMAN CAMBUK SEBAGAI SALAH SATU BENTUK HUKUMAN PELANGGARAN QANUN JINAYAT (MAKBULL RIZKI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |