//
PENERAPAN QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI TEMPAT IBADAH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | TAQWALLAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK TAQWALLAH 2019 PENERAPAN QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI TEMPAT IBADAH: (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (v,57).,pp.,bibl.,app. M. Iqbal, S.H., M.H. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Qanun KTR) telah menerapkan beberapa kawasan yang dilarang promosi, iklan, menjual, maupun merokok. Wilayah yang masuk dalam kawasan KTR adalah tempat ibadah. Hingga saat ini, pelanggaran terhadap Qanun KTR khusus di tempat ibadah seperti masjid masih juga terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa Qanun KTR belum terlaksana dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab masih terjadinya pelanggaran di KTR di Kota Banda Aceh, sanksi penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR, dan hambatan yang ditemui dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran di KTR di Kota Banda Aceh. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis studi lapangan (field research). Data-data yang dikumpulkan baik dari observasi dan wawancara dianalisis dengan metode deskriptif-analisis. Hasil analisa penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab masih terjadinya pelanggaran di KTR di Kota Banda Aceh secara umum ada tiga. Pertama, kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Kedua, kurangnya sosialisasi qanun KTR kepada masyarakat. Ketiga, tidak ada tindakan penegakan hukum yang nyata dari penegak hukum. Sanksi penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR di Kota Banda Aceh berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang KTR dikelompokkan pada tiga kategori, yaitu perokok dengan ancaman hukuman terendah berupa pidana kurungan 3 hari, kepada penjual rokok di KTR diancam dengan pidana 5 hari, sementara bagi badan usaha yang memperjualbelikan di tempat KTR dipidana dengan 10 hari kurungan, sementara bagi dana usaha yang mempromoskan dan mengiklankan rokok di KTR dipidana dengan 14 hari kurungan. Hambatan yang ditemui dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR di Kota Banda Aceh ada tiga: Pertama, kurangnya sosialisasi tentang Qanun KTR. Kedua, kurangnya respon masyarakat terhadap aturan Qanun KTR. Ketiga, tidak adanya pengawasan lebih lanjut dari pihak SKPD dan pihak terkait lainnya. Disarankan kepada Wali Kota Banda Aceh agar merumuskan kembali kebijakan wali kota sebagai tindak lanjut dari pengawasan KTR sebagaimana amanah qanun KTR. Bagi badan usaha dan penjual, diharapkan untuk tidak mempromosikan, mengiklankan, atau menjual rokok kepada masyarakat khususnya di kawasan-kawasan yang masuk dalam KTR. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMBINAAN TERHADAP PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK (SUATU PENELITIAN DI TERMINAL L300 LUNG BATA KOTA BANDA ACEH) (Agus Munandar, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |