//

UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR NAGAN RAYA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang T Pangeran Rahmad - Personal Name

Abstrak/Catatan

Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin yang Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Nagan Raya) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,54),pp.,bibl., ABSTRAK T. Pangeran Rahmad, 2019 Adi Hermansyah, S.H., M.H Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP atau IUPK sebagaimana yang dimaksud dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Namun pada kenyataannya masih terjadi tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Kepolisian Resor Nagan Raya. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pertambangan tanpa izin, upaya yang dilakukan Pihak Kepolisian dalam penanggulangan terjadinya tindak pidana pertambangan tanpa izin dan hambatan yang dialami pihak Kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin yaitu karena lemahnya pemahaman pelaku akan akibat hukum yang diterima, ada anggapan pengurusan izin pertambangan yang berlangsung lama, faktor ekonomi, serta faktor tidak ada pekerjaan lain. Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisisan dalam menanggulangi tindak pidana penambangan tanpa izin adalah dengan meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum demi terwujudnya efektifitas hukum, meningkatkan kinerja satuan dan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, memberikan penyuluhan hukum serta melakukan razia secara rutin. Hambatan penegak hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana penambangan tanpa izin yaitu adanya oknum yang membekingi para pelaku tindak pidana penambangan emas secara liar, kemudian kesadaran hukum masyarakat masih lemah dan krisis ekonomi sebagian masyarakat yang membuat masyarakat melakukan penambangan emas secara liar, lemahnya koordinasi dan kerja sama antar petugas dan antar instansi terkait di lapangan memberikan peluang bagi penambang tanpa izin. Disarankan kepada semua pihak baik dari pihak Kepolisian, TNI atau instansi terkait lainnya untuk lebih sering melakukan razia terhadap penambang- penambang guna meminimalisir terjadinya tindak pidana penambangan tanpa izin, serta meningkatkan koordinasi antar instansi seperti melakukan pertemuan secara berkala guna membahas permasalahan yang menyangkut penanganan penegakan hukum terhadap penambangan tanpa izin.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (Tarmiji Taher, 2019)

PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP TINDAKRNPIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH JAYA) (supriadi, 2015)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)

TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN PRODUKSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (ASTINA, 2019)

TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN HUTAN LINDUNG BEUTONG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR NAGAN RAYA) (FITRIA ULJA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy