//

STATISTIK KRIMINAL DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2017-2018 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang UMUL RAHMAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK UMUL RAHMAH, STATISTIK KRIMINAL DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2017-2018 (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh) 2019 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 56), pp., tabl., bibl. Nursiti, S.H., M.Hum. Statistik kriminal dibuat dengan tujuan memberikan informasi tentang kriminalitas dan sebagai alat pengukur kejahatan dan penanggulangannya. Informasi yang disajikan mencakup pendekatan utama statistik kriminal, yakni pendekatan pelaku, pendekatan korban, dan pendekatan kewilayahan. Namun di Polresta Banda Aceh tidak terdapat statistik kriminal secara lengkap, sehingga judul ini penting untuk ditulis. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan trend kejahatan selama tahun 2017-2018, karakteristik pelaku kejahatan, dan upaya penanggulangan apa yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normative dan yuridis empiris dimana alat dan data yang digunakan dalam pembahasan ini data statistik, tabel yang diolah dari data yang diperoleh melalui Polresta Banda Aceh. Bahan kepustakaan diperoleh dengan cara membaca buku teks, sedangkan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian didapatkan menunjukkan bahwa sedikitnya terdapat 1.306 kasus kejahatan di tahun 2017 yang terselesaikan sebesar 36,7% dan sebanyak 1.346 kasus kejahatan di tahun 2018 yang terselesaikan sebesar 50,1% yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Trend kejahatan yang terjadi di Kota Banda Aceh pada tahun 2017 adalah kasus pencurian biasa (10,6%), kasus pencurian kendaraan bermotor (7,3%) dan kasus penganiayaan (5,8%). Sedangkan di tahun 2018 trend kejahatan yang dilaporkan di Kota Banda Aceh adalah kasus penganiayaan (10,5%), kasus pencurian kendaraan bermotor(8,9%) dan kasus penggelapan (6,9%). Dimana pelaku memiliki kecenderungan berjenis kelamin laki-laki, berumur 19-30 tahun, berpendidikan terakhir (SMA) dan memiliki pekerjaan swasta. Upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu upaya pre-emtif yaitu dengan melakukan himbauan masyarakat guna selalu bersikap waspada. Sedangkan upaya preventif yang dilakukan dengan cara melakukan patroli. Dan upaya represif yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan penyidikan terhadap pelaku maupun korban. Disarankan kepada pihak Kepolisian untuk membuat statistik pelanggaran lalu lintas dan kejahatan lainnya yang tidak di tangani langsung oleh pihak Reserse Kriminal di Polresta Banda Aceh. disarankan kepada Bhabinkamtibmas untuk melakukan Sosialisasi di warung-warung kopi guna terciptanya keadaan aman dan disarankan kepolisian menggunakan data kriminal dalam penanggulangan kejahatan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DARI TAHUN 2015-2018) (RINI SUNDARI, 2019)

PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS DALAM PEMETAAN DAN ANALISIS SPASIAL LOKASI RAWAN PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI BANDA ACEH (Ayu Nanda Sari, 2016)

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN BERDASARKAN STATISTIK KRIMINALTAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUMPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (THALIANA HANASMORO, 2019)

STATISTIK KRIMINAL TINDAK PIDANA TAHUN 2016-2018 (SUATU PENELITIAN DI POLSEK SYIAH KUALA) (Fadli Hermaya, 2019)

PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy