//
PELAKSANAAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Agus Murdani - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK AGUS MURDANI, PELAKSANAAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 60) pp., tabl., bibl. DR. RIZANIZARLI, S.H., M.H. Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut dengan BAPAS adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian pemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan. Namun kenyataannya masih terdapat peran BAPAS dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak proses pelaksanaannya masih belum berjalan dengan baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses pembuatan Litmas, menjelaskan pertimbangan hakim terhadap Litmas dan menjelaskan penghambat dalam pelaksanaan pembuatan Litmas serta upaya-upaya penanggulangan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Reseacrch) dan metode penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk diperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan serta pengambilan data di BAPAS Kelas II Banda Aceh. Hasil penelitian menjelaskan pelaksanaan pembuatan Litmas pada umumnya tidak membedakan kasus penganiayaan anak dengan kasus pidana anak yang lainnya, pembimbing kemasyarakatan tetap memperhatikan hak-hak dasar anak. Klien anak yang melakukan kasus penganiayaan diperlakukan sama dengan kasus tindak pidana lainnya pada saat wawancara, dan tetap menghargai pendapat klien anak. Majelis Hakim wajib mempertimbangkan Litmas, akan tetapi dikarenakan Litmas hanya berupa latar belakang tentang anak dan bersifat tidak mengikat, Majelis Hakim dapat mengambil keputusan berdasarkan saran BAPAS atau pertimbangan dari Majelis Hakim itu sendiri. Hambatan yang ditemui oleh BAPAS yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap BAPAS, kurangnya sarana dan prasarana serta biaya operasional yang minim di BAPAS. Disarankan pihak BAPAS melakukan sosialisi atau keterbukaan informasi kinerja BAPAS untuk masyarakat luas, diharapkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan dana kepada BAPAS Klas II Banda Aceh agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan perannya secara optimal. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH) (Agus Murdani, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |