//
EKSISTENSI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | KHAIRIYATI - Personal Name |
---|---|
Subject | ADMINSITRATIVE LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK KHAIRIYATI, EKSISTENSI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (v,72),pp.,bibl. (Prof.Dr.Faisal.A.Rani, S.H,M.Hum.) Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk merespon keinginan bangsa Indonesia dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini disebabkan karena ketidak mampuan lembaga pengawasan yang telah ada menjalankan fungsinya dengan maksimal. Bertitik tolak pada latar belakang tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana eksistensi Ombudsman Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan hubungan lembaga ini dengan lembaga penyelenggara pelayanan publik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan eksistensi Ombudsman Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan untuk menjelaskan bagaimana hubungan lembaga ini dengan lembaga penyelenggara pelayanan publik lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif dengan menggunakan data sekunder yang mencakup tiga bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga bantu yang bersifat independen yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Eksistensi lembaga ini dalam sistem ketatanegaraan dapat dilihat dari besarnya fungsi, tugas, wewenang dan kedudukan yang diberikan. Faktor lain juga dapat dilihat melalui respon masyarakat dalam bentuk laporan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Hubungan lembaga ini dengan lembaga penyelenggara pelayanan publik bersifat pengawasan. Artinya, Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan publik lainnya. Hubungan lain yang dapat terjadi antara keduanya adalah hubungan kerjasama guna mendukung fungsi dan tugas pengawasan yang diemban. Berdasarkan hasil penelitian, maka disarankan agar dasar hukum lembaga ini dimasukkan kedalam Undang-Undang Dasar 1945, dan meningkatkan hubungannya dengan lembaga penyelenggara pelayanan publik lain. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI PERBANDINGAN KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA OMBUDSMAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA SWEDIA (Rizki Wahyudi, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |