//

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA BIMBINGAN BELAJAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NOFRIJAL FIRDAUS HR - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NOFRIJAL FIRDAUS. HR, 2019 TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA BIMBINGAN BELAJAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 59),pp.,tabl.,bibl.,app. Dr. Muzakkir Abubakar, S.H., S.U., Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Namun dalam prakteknya pertanggung jawaban yang diberikan oleh pelaku usaha bimbel belum maksimum. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan pelaku usaha memberikan janji terhadap konsumen/siswa, bentuk tanggung jawab pelaku usaha bimbingan belajar terhadap konsumen/siswa, serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen/siswa. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari serta menelaah teori, buku-buku, literatur-literatur hukum serta peraturan perundang-undangan (library research) dan data primer yang diperoleh dari lapangan (field research) dengan proses mewawancarai secara langsung kepada responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab pelaku pelaku usaha memberikan jaminan ialah sebagai berikut; pertama faktor adanya progam pembelajaran yang tepat sehingga diyakini dapat meningkatkan kesuksesan proses pembelajaran, faktor optimis, faktor adanya tenaga pengajar yang berpengalaman/senior, bermutu serta berkualitas, dan faktor promosi untuk menarik konsumen. Adanya 2 bentuk pertanggung jawaban terhadap siswa/peserta didik yang gagal pada ujian masuk perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi kedinasan, yaitu adanya garansi ganti uang/uang kembali dan garansi gratis mengikuti program bimbingan belajar selama 1 tahun. Disarankan kepada Lembaga bimbingan belajar untuk memberikan tes penjajakan kepada calon peserta didik untuk menegetahui kemampuan dasar dan bakat minat calon peserta didik. Agar dapat di pisahkan peserta didik sesuai dengan kemapuan dan bakat minat calon peserta didik. Disarankan kepada Lembaga bimbingan belajar untuk memisahkan ruang kelas peserta didik sesuai dengan kemampuan dasar dan bakat minat, agar dapat diberikan metode pengajaran sesuai dengan kemampuan peserta didik. Disarankan kepada Lembaga bimbingan belajar agar lebih transparan dalam menyampaikan informasi serta lebih meningkatkan lagi kualitas serta kuantitas lembaga dan kepada konsumen agar menjadi konsumen yang pintar, terlebih dahulu membaca informasi tentang lembaga belajar yang akan di pilih, yang tidak menyalahi aturan tentang perlindungan konsumen.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP ATAS TINDAKAN HIT AND RUN YANG DILAKUKAN KONSUMEN (M SYAHRUL KHAIRAH, 2019)

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY KILOAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN PADA USAHA JASA LAUNDRY DI KOTA BANDA ACEH) (Doddy Arisona, 2016)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PELAKU USAHA BERAS TANGSE OPLOSAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN TANGSE KABUPATEN PIDIE) (Chairul Ikhsan, 2017)

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI TERHADAP BUKU YANG DIJUAL OLEH PELAKU USAHA ONLINE (MUHAMMAD IKHSAN RIZKY ZULKARNAIN, 2018)

TANGGUNG JAWAB TUKANG GIGI SEBAGAI PELAKU USAHA ATAS PELANGGARAN PRAKTIK YANG MENIMBULKAN KERUGIAN TERHADAP KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (LIA NOVITA PUTRI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy