//

TINDAK PIDANA KORUPSI KASUS PENGADAAN BARANG DAN JASA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang CHAIRUL ANWAR - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Chairul Anwar TINDAK PIDANA KORUPSI KASUS 2019 PENGADAAN BARANG DAN JASA (Suatu Penelitian di Wilayah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (V, 62) pp.,bibl.,tabl.,app. Adi Hermansyah, S.H., M.H. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Pada kenyataannya masih banyak terjadinya tindak pidana korupsi dan 80% terjadi sektor pengadaan barang dan jasa. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan barang dan jasa, hambatan dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana korupsi kasus pengadaan barang dan jasa. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian data (Field Research). Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, undang-undang, dan referensi yang berhubungan dengan skripsi yang ditulis. Sedangkan penelitian data dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui penyebabnya adanya kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan,perencanaan yang tidak matang, penunjukan langsung, mengurangi kuantitas/kualitas barang/jasa, hukumanya sangat rendah. Hambatan yang didapat lambatnya hasil audit dari BPKP, kurangnya personil dari BPKP dan adanya Pasal 205 dan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan kurangnya transparansi dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa. Upaya yang dilakukan mendorong transparansi dalam segala sisi, tender pengadaan barang dan jasa wajib dimasukkan ke layanan pengadaan secara eletronik, mengadakan pelatihan dan sosialisasi tentang pengadaan barang dan jasa dan adanya E-catalog. Diharapkan kepada lembaga BPKP menambahkan anggota auditor dan hakim harus bijaksana dan adil dalam memutuskan suatu perkara,penyadia anggaran harus lebih transparan dalam pengadaan dan pihak pemerintah melalui LKPP agar lebih aktif dalam sosialisasi Perpres maupun aturan-aturan tentang pengadaan barang/jasa.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)

TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI BANK BADAN USAHA MILIK NEGARA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RIZKI ANANDA, 2019)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

PENERAPAN PIDANA DENDA PENGGANTI KURUNGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (Rini Mihartika, 2017)

PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI ACEH (STUDI KASUS TERHADAP PERKARA NO.08/PID.TIPIKOR/2014/PT-BNA) (Teuku Rachmad Kurniawan, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy