//

PELAKSANAAN KEWAJIBAN MEMFASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR OLEH PERUSAHAAN PERKEBUNAN (SUATU PENELITIAN PADA PT. KARYA TANAH SUBUR DI KABUPATEN ACEH BARAT)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Supriadi - Personal Name

Abstrak/Catatan

Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Selanjutnya pada ketentuan peralihan Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama menyatakan bahwa, perusahaan perkebunan yang telah melakukan usaha perkebunan dan telah memiliki izin usaha perkebunan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini diberi waktu paling lama 5 (lima) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak undang-undang ini berlaku. Namun kenyataannya PT. KTS memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui program CSR dengan pola IGA, sehingga belum sesuai dengan ketentuan wajib 20%. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan program CSR dengan pola IGA, alasan-alasan pelaksanaan program tersebut belum maksimal, dan status program tersebut setelah berlaku ketentuan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20%. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan program CSR dengan pola IGA belum maksimal, di mana target yang telah disepakati belum terpenuhi. Alasan-alasan program tersebut belum maksimal adalah tidak adanya lahan satu hamparan, kurangnya sumber daya manusia, kelompok tani kurang solid, dan program tersebut pernah gagal. Status program tersebut setelah berlaku ketentuan wajib 20% adalah program tersebut masih dapat dipertahankan bagi perusahaan lama seperti PT. KTS. Diharapkan adanya aturan turunan yang mempertegas ketentuan wajib memfasilitasi pembangunan kebun 20% agar tidak multitafsir sehingga akan ada kepastian hukum, diharapkan pemerintah daerah lebih memperhatikan kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, diharapkan PT. KTS lebih transparan dalam pelaksanaan program CSR-IGA dan target yang telah disepakati dengan pemerintah daerah dapat dipenuhi.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN OLEH KANTOR CABANG PT. SOCFIN INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN NAGAN RAYA) (Syafriman, 2016)

ANALISIS PEMANFAATAN HUTAN OLEH PETANI DAN DAMPAKNYA TERHADAP KERUSAKAN HUTAN DI KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG LEUSER (STUDI KASUS KABUPATEN ACEH SELATAN DAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA) (Zulfikar, 2020)

PENGOPERASIAN SINKRONISASI GENERATOR SET (GENSET) 300 KW PADA PT. KARYA TANAH SUBUR MEULABOH (NURHAKIMAH, 2018)

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR) PADA PERUSAHAAN INDUSTRI KELAPA SAWIT (STUDI PADA PT BEURATA SUBUR PERSADA, NAGAN RAYA) (Muhammad Faris Al-Badri, 2016)

PELAKSANAAN PENGAWASAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN PT KARYA TANAH SUBUR OLEH INSTANSI PENGAWAS DI KABUPATEN ACEH BARAT (Anggita Selviaroza, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy