//
PELAKSANAAN MEDIASI PADA PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | HALFI FADILLA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Halfi Fadilla, Pelaksanaan Mediasi Pada Penyelesaian Perkara 2019 Perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh FakultasHukum, Universitas Syiah Kuala (vi,60) pp.,bibl.,tabl. Dr. Darmawan, S.H.,M.Hum. Proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan (litigasi) telah mengintegrasikan upaya mediasi ke dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 telah mengatur secara jelas proses pelaksanaan mediasi. Tujuan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung untuk mengatasi penumpukan perkara di pengadilan, dan menyelenggarakan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya murah bagi para pihak, serta untuk memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Berdasarkan data di Pengadilan Negeri Banda Aceh tahun 2017 dan 2018, telah menangani 152 perkara perdata melalui mediasi. Namun, hanya 13 perkara perdata yang dapat diselesaikan melalui proses mediasi atau tercapainya kesepakatan perdamaian,. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan proses mediasi pada penyelesaian sengketa perdata di PengadilanNegeri Banda Aceh, mengetahui factor yang menghambat proses mediasi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta upaya yang dilakukan oleh mediator untuk mencapai perdamaian. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, yaitu melakukan penelitian menggunakan pendekatan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer yang dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan sebagai subjek penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan proses mediasi di Pengadilan Negeri Banda Aceh belum dilaksanakan dengan baik. Mediasi belum dapat menyelesaikan perkara perdata di pengadilan dengan cara damai, hal ini dapat dilihat berdasarkan rendahnya tingkat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. Faktor yang menghambat pelaksanaan mediasi adalah para pihak yang tidak aktif dalam proses mediasi dan kurangnya hakim bersertifikat mediator sehingga hakim mediator tidak mempunyai kemampuan dalam melakukan mediasi, dan kuasa hukum yang mempengaruhi para pihak untuk tidak menyelesaikan perkaranya melalui perdamaian. Upaya yang dilakukan oleh hakim mediator untuk meningkatkan penyelesaian perkara dengan cara damai adalah memfasilitasi dan mendorong para pihak, manggunakan hak kaukus, membangun kepercayaan kepada para pihak, dan pandai dalam bernegoisasi. Disarankan untuk adanya penerapan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk meningkatkan sistem penyelesaian sengketa melalui mediasi dan penambahan hakim bersertifikat mediator dan non hakim bersertifikat mediator di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Adanya sosialisasi bagi para pihak tentang manfaat dari mediasi, serta pelatihan mediasi bagi hakim mediator untuk meningkatkan kemampuan dalam bermediasi. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan INTEGRASI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH DALAM SISTEM PERADILAN NASIONAL (Muzakkir Abubakar, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |