//

KEWENANGAN GUBERNUR ACEH DALAM MENETAPKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEH (APBA) DENGAN PERATURAN GUBERNUR

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rikki Dhikayama - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RIKKI DHIKAYAMA KEWENANGAN GUBERNUR ACEH DALAM MENETAPKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEH (APBA) DENGAN PERATURAN GUBERNUR ACEH 2019 (vi.73),pp.,bibl) (Dr. M. Gaussyah, S.H,.M.H.) Pemerintah Aceh dalam menyelenggarakan Pemerintahan mengikuti Perintah Pasal 183 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, setiap tahunnya Pemerintah Aceh menyusun Rancangan APBA berdasarkan Qanun Aceh Salah satu penyelenggaraan pemerintah Aceh diantaranya Pembahasan Rancangan APBA 2018 yang dilakukan oleh Legislatif dan Eksekutif yang tidak mencapai kesepakatan hingga batas waktu yang telah di tentukan berdasarkan Pedoman Penyusunan Rancangan APBA , sehingga Gubernur Aceh menetapkan APBA 2018 dengan Peraturan Gubernur Aceh hingga muncul polemik kewenangan. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Faktor Penyebab ditetapkan nya APBA dengan Peraturan Gubernur, Hambatan dan Peluang yang dihadapi dalam Implementasi APBA dengan Peraturan Gubernur, dan Mengetahui Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut, dan mengetahui konsekuensi yuridis APBA yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Jenis Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris, pendekatan penelitian yang digunakan adalah yakni pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual serta data lapangan. Pendekatan ini dilakukan melalui Studi Kepustakaan yang berfokus kepada Peraturan perundang-undangan dan bahan bahan tertulis lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab Gubernur Aceh menetapkan APBA dengan Peraturan Gubernur terdapat pada dasar hukum Nasional yaitu Peraturan Menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2017, hambatan APBA ditetapkan melalui Peraturan Gubernur, tidak adanya kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif, Peluang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tetap bisa disahkan sehingga tidak menghambat Pembangunan dan Anggaran keuangan Aceh yang merugikan masyarakat Aceh, apabila APBA tidak memiliki solusi lain selain ditetapkan dengan Qanun Aceh. Disarankan untuk Gubernur Aceh atau Tim Anggaran Pemerintah Aceh agar dapat bekerja sama dengan badan anggaran DPRA untuk membahas dan menyepakati Rancangan APBA sehingga dapat ditetapkan dengan Qanun Aceh sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

REALISASI APBA TAHUN 2017 (STUDI KASUS TERHADAP KETERLAMBATAN PENGESAHAN APBA TAHUN 2017) (Aulia Syafahri S, 2019)

KOMUNIKASI POLITIK GUBERNUR ACEH DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA) DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEH-PERUBAHAN (APBA-P) TAHUN 2017-2018 (Ikbal Hilaluddin Zr, 2019)

POLITIK PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (STUDI PENYEBAB KETERLAMBATAN PENGESAHAN APBA TAHUN 2016 ) (Zulfikar, 2018)

TANGGUNG JAWAB KEPALA KAMPUNG DALAM MENETAPKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (SUATU PENELITIAN DI KAMPUNG TUNGEL KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES) (Hendra Kusuma, 2017)

ANANLISI KESANTUNAN BERBAHASA DALAM TEKS PIDATO GUBERNUR ACEH DAN PELAKSANA TUGAS GUBERNUR ACEH TAHUN 2018-2019 (RIA MARDI NINGSIH, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy