//

KEKUATAN HUKUM PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 DALAM PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI PROVINSI ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Zulfikar N Sulya - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ZULFIKAR N SULYA KEKUATAN HUKUM PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 DALAM PELAKSANAAAN HUKUMAN CAMBUK DI PROVINSI ACEH 2019 (v.65),pp.,bibl) (KURNIAWAN,S.H.,LL.M) Sejak konstitusi mengakui keistimewa provinsi Aceh disertai dengan pemberlakuan Syariat Islam di wilayahnya, Pemerintah daerah sudah mengeluarkan Peraturan Daerah bernuansa islam. Salah satunya dapat dilihat pada Pasal 262 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, setiap Pelaku yang melakukan Perbuatan dilarang akan dikenakan hukuman, salah satunya cambuk yang dilaksanakan di tempat terbuka. Meskipun Pasal 22 tidak menugaskan adanya pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan hukuman cambuk, namun kenyataannya Gubernur Aceh membatasi pengertian tempat terbuka sebagaimana disebut pada Pasal 30 ayat (3) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 bahwa yang dimaksud tempat terbuka adalah didalam Lapas. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukuman cambuk bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum Acara jinayat, serta jenis Peraturan Perundang-unduangan apakah yang seharusnya memuat materi tentang penegasan tempat terbuka, untuk Pelaksanaan hukuman Cambuk adalah di dalam Lapas. Jenis Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Yuridis Normatif, pendekatan penelitian yang digunakan adalah yakni pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Pendekatan ini dilakukan melalui Studi Kepustakaan yang berfokus kepada Peraturan perundang-undangan dan bahan bahan tertulis lainnya. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa peraturan yang dikeluarkan bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi yaitu Qanun Aceh Nomor Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, karena Peraturan Gubernur tersebut memberikan perluasan makna tempat terbuka menjadi didalam Lapas, yang seharusnya bukan porsi kewenangan Peraturan Gubernur. Kalaupun hukuman cambuk dijabarkan dilaksanakan didalam Lapas, maka itu menjadi ranah materi muatan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2018 tentang Acara Jinayat, dan bukan menjadi ranah materi muatan Peraturan Gubernur. Saran dari Penelitian ini disarankan kepada Gubernur Aceh untuk berkordinasi dengan DPR Aceh dalam menetapkan Peraturan Gubernur agar materi nya tidak bertentangan dengan Qanun yang lebih tinggi kedudukan nya dibandingkan Peraturan Gubernur.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN UQUBAT CAMBUK MENURUT PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT ( STUDI DI WILAYAH HUKUM LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIB MEULABOH ) (MUJIBURRAHMAN, 2020)

IMPLEMENTASI HAK INTERPELASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH TERHADAP PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN HUKUM ACARA JINAYAH (M. FAZA ADHYAKSA, 2020)

PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH TENTANG HUKUMAN CAMBUK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH DAN TAPAKTUAN (nurhikmah, 2014)

SIKAP MASYARAKAT TERHADAP HUKUMAN CAMBUK SEBAGAI SALAH SATU BENTUK HUKUMAN PELANGGARAN QANUN JINAYAT (MAKBULL RIZKI, 2019)

PEMBELAJARAN SOSIAL DALAM PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK (Wahyuni, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy