//
TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH PEREMPUAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH UTARA) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Reza Maulana - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Abstrak Reza Maulana, (2019) TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH PEREMPUAN TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polres Aceh Utara) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 52) pp.,bibl.,tabl. Ida Keumala Jeumpa, S.H, M.H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D menyebutkan, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Namun, dalam kenyataannya masih ditemukan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh perempuan terhadap anak di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab dilakukannya tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh perempuan , modus operandi yang dilakukan oleh perempuan terhadap anak dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencabulan oleh perempuan terhadap anak-anak. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan Undang-Undang. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menyebutkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh perempuan terhadap anak adalah, orientasi seks yang menyimpang, kurangnya pengawasan orangtua dalam mengontrol lingkungan, pergaulan dan tempat bermain anak. Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh dengan iming-iming uang jajan hanya Rp 2.000, mengajak korban melakukan aktivitas seks menyimpang di rumah pelaku. Upaya yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Utara, untuk menanggulangi secara pre-emtif, preventif dan represif dengan aktif mengadakan sosialisasi, penyuluhan ke sekolah-sekolah, dan mengadili seadil-adilnya pelaku tindak pidana pencabulan. Diharapkan kepada Satreskrim Polres Aceh Utara lebih aktif dan maksimal dalam melakukan upaya penanggulangan secara pre-emtif, preventif dan represif. Diharapkan kepada masyarakat agar peduli dengan sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan komisi perlindungan anak Indonesia agar dapat mengetahui kasus-kasus terhadap anak khususnya dalam kasus tindak pidana pencabulan yang lebih spesifik, serta mewujudkan perlindungan hukum terhadap korban dengan memberikan pendampingan psikiater untuk menjaga kejiwaan dari rasa trauma akibat tindak pidana pencabulan tersebut. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE (T.IKHSAN AZHARI, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |