//
PENDAMPINGAN TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DI KABUPATEN BIREUEN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MUHAMMAD ADLI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Muhammad Adli, 2019 Ida Keumala Jempa, S.H., M.H. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak. Namun di Kabupaten Bireuen banyak terjadi kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa, pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sangat diperlukan, Namun P2TP2A Kabupaten Bireuen belum maksimal dalam pelaksanaan pendampingan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan bentuk pendampingan P2TP2A dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bireuen, hambatan-hambatan dalam pendampingan yang dilakukan oleh P2TP2A di Kabupaten Bireuen dan upaya penanggulangan dilakukan oleh P2TP2A terhadap anak di Kabupaten Bireuen. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, sehingga dapat memberikan analisis karya ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, bentuk pendampingan yang diberikan oleh P2TP2A Bireuen adalah pendampingan dalam melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib, pendampingan dalam proses beracara di persidangan, pendampingan psikologis dan dalam proses belajar mengajar di sekolah. Hambatan dari segi internal, pihak keluarga menghalangi untuk diberikan pendampingan, keadaan korban yang masih dibawah umur dan dari segi eksternal terdapat kekurangan SDM yaitu jumlah psikolog hanya satu orang untuk mendukung terlaksananya perlindungan terhadap korban anak kekerasan seksual. Adapun bentuk pemberian perlindungan oleh P2TP2A Bireuen berupa menyelengarakan sosialiasi, mengadakan pelatihan para legal, membangun rumah aman, dan memberikan akses pelaporan yang mudah dijangkau. Disarankan kepada P2TP2A untuk menambah jumlah psikolog, jumlah personil P2TP2A dan sekaligus meningkatkan kemampuan dari personil P2TP2A dalam pendampingan, disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen merancang anggaran khusus untuk penyediaan tenaga psikolog P2TP2A Kabupaten Bireuen. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG) (FAUZI RAHMAN, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |