//

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI DIATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang HAIKAL MAULIDY - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Haikal Maulidy 2019 WARDAH, S.H., M.H., LLM. Dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dinyatakan bahwa perbuatan melawan hukum adalah suatu bentuk perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat dari perbuatan manusia yang melanggar hukum, yang diatur dalam KUHPerdata. Dalam penjualan pupuk bersubsidi telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tujuh pelaku usaha pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dengan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 47/permentan/SR.310/11/2018 tentang Alokasi dan Harga Enceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2019. Perbuatan tersebut mengakibatkan adanya kerugian terhadap para konsumen. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penybab pelaku usaha melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, untuk menjelaskan akibat hukum dari penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dan upaya yang dilakukan untuk mengurangi praktik perbuatan melawan hukum dalam penjualan pupuk bersubsidi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan pendekatan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian. faktor terjadinya perbuatan melawan hukum ialah untuk mendapatkan keuntungan yang besar, pembayaran uang dimuka, keterbatasan pupuk bersubsidi, ketidaktahuan konsumen mengenai aturan HET, biaya transpotasi. Akibat hukum terhadap pelaku usaha ialah harus melakukan ganti rugi terhadap konsumen. Upaya yang dilakukan oleh pihak terkait adalah dengan memberikan teguran terhadap Perusahaan yang mendistribusikan pupuk untuk memberikan hukuman berupa pemutusan kontrak dan ganti kerugian. Saran yang diberikan kepada Dinas Pertanian Abdya adalah melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para masyarakat khususnya para petani terkait dengan pupuk subsidi dan menerima serta menindaklanjuti segala laporan dari para petani terkait dengan penjualan pupuk bersubsidi diatas HET.  

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENJUALAN GAS ELPIJI BERSUBSIDI DI ATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SANDY ARIF DHAN, 2019)

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI PADA PT PUPUK ISKANDAR MUDA ACEH – INDONESIA (SARAH FADHILAH, 2018)

PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM PENJUALAN ELPIJI TABUNG 3 KG (TEUKU M RIAN ADHARY, 2018)

ANALISIS KEUNTUNGAN PEDAGANG PENGECER BUAH-BUAHAN DI PASAR BUAH KOTA BLANG PIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (Sukardi M, 2013)

STUDI ETNOMATEMATIKA PENENTUAN MUSIM KEGIATAN PERTANIAN TRADISIONAL ACEH (Lestari Bunga Puspa, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy