//
TINDAK PIDANA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ARIF WIRA MAULANA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK TINDAK PIDANA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh ) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 69), tabl, bibl. Nurhafifah, S.H., M.Hum . Pasal 284 (1)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berisi tentang diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan: a. seorang pria telah nikah yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya; b. seorang wanita telah nikah yang melakukan zina. Tindak pidana perzinahan masih banyak terjadi di kalangan masyarakat sampai saat ini. Tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat, tetapi juga terjadi di kalangan Militer. Seperti yang kita ketahui Tentara Nasional Indonesia (TNI )merupakan teladan bagi masyarakat karena segala perbuatan dari anggota TNI dinilai oleh masyarakat. Walaupun dianggap teladan bagi masyarakat masih banyak anggota TNI yang melakukan perbuatan tidak terpuji, salah satunya yang terdapat dalam Pasal 284 KUHP Tentang Tindak Pidana Perzinahan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI, menjelaskan bentuk hukuman terhadap tindak pidana perzinahan yang dilakukan anggota TNI dan menjelaskan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode hukum yuridis empiris. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan (Library Research ) digunakan untuk mengumpulkan data sekunder dengan cara membaca dan penelitian lapangan (Field Research ) digunakan untuk mengumpulkan data primer dengan cara mewawancarai responden atau informan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI adalah faktor kemampuan berpikir rasional, sikap ā sikap yang salah dan internalisasi diri yang keliru oleh pelaku. Bentuk hukuman tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI yaitu pidana penjara 9 bulan (maksimal ) sesuai Pasal 284 tindak pidana perzinahan dan pemecatan dari kesatuan Militer. Terdapat dua upaya yang bisa dilakukan yaitu upaya preventif dan represif dalam penanggulangan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI. Disarankan kepada petinggi Militer dalam setiap kesatuan dapat memberikan upaya penanggulangan dengan seringnya memberikan sosialisasi terhadap setiap kesatuan mengenai tindak pidana perzinahan serta kepada penegak hukum peradilan Militer memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai kejahatan yang diperbuat. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (YULIA LESTARI, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |