//
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SUHARDIN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK SUHARDIN, KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA 2019 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (VI, 72), pp., bibl. Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 menafsirkan bahwa pengurus partai politik merupakan pekerjaan lain yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), putusan tersebut menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk peraturan yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Selanjutnya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terdapatnya perbedaan arah putusan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tersebut tentu dapat menyebabkan ketidakpastian hukum. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam uji materi Peraturan Perundang-undangan yang memuat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan bagaimana kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam hukum Indonesia. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan sumber data bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Penelitian terhadap inventarisasi hukum, asas-asas hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tetap berwenang menguji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang meskipun memuat putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung hanya menunda sementara uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang apabila undang-undang terkait pengujian tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan hakim/pengadilan yang bersifat final dan mengikat serta sebagai sumber hukum di Indonesia dari segi yurisprudensi. Disarankan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melakukan perubahan Undang-Undang Dasar tahun 1945 yaitu dengan memberikan kewenangan uji materi secara menyeluruh semua tingkatan peraturan perundang-undangan kepada Mahkamah Konstitusi, mengingat keterkaitan antar peraturan perundang-undangan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (JUDICIAL REVIEW SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA PERBANDINGAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK AFRIKA SELATAN) (Iswadi, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |