//
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP HAK ATAS INFORMASI HARGA PADA MENU MAKANAN DI RUMAH MAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Kiagus Tajudin Fajar - Personal Name |
---|---|
Subject | CAPITAL ACCOUNTING |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA |
Tahun Terbit | 2019 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP HAK ATAS INFORMASI HARGA MENU MAKANAN DI RUMAH MAKAN (Suatu Penelitian yang pada Rumah Makan di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 55) pp.,bibl. Kiagus Tajudin Fajar, 2019 Rismawati, S.H., M.Hum. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 (UUPK) Pasal 4 huruf c menentukan konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Namun kenyataannya konsumen tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh daftar informasi harga pada menu makanan di rumah makan di Kota Banda Aceh. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen terkait hak atas informasi harga pada menu makanan, serta untuk menjelaskan faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan tidak tersedianya daftar menu makanan pada beberapa rumah makan yang ada di Kota Banda Aceh, dan menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, suatu penelitian untuk menemukan teori-teori mengenai proses sebenarnya bekerjanya hukum dalam masyarakat, yaitu melakukan penelitian menggunakan pendekatan penelitian lapangan (fielf reseacrh) dan kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer yang dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan sebagai subjek penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil peneltian ini menunjukkan bahwa 90,4% konsumen merasa belum terpenuhinya hak konsumen dalam hal informasi mengenai informasi harga pada menu makanan di rumah makan. Faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercantumnya informasi harga pada menu makanan karena ketidakpahaman pelaku usaha terhadap UUPK dan harga bahan baku yang tidak stabil, sehingga pelaku usaha tidak mencantumkan informasi harga pada menu makanan. Tanggung jawab pelaku usaha dalam menyelesaikan permasalahan ini yaitu dengan merelakan konsumen membayar tidak sesuai dengan harga terbaru yang berlaku di rumah makan, dengan syarat apabila hal tersebut terulang kembali maka konsumen harus tetap membayar sesuai dengan harga terbaru yang berlaku di rumah makan. Saran yang diharapkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh adalah dilakukannya sosialisasi mengenai UUPK, dan pembaharuan informasi mengenai harga pangan. Kemudian kepada para pelaku usaha khususnya pelaku usaha rumah makan disarankan untuk mencantumkan daftar harga dan memperbaharui setiap adanya kenaikan harga pada suatu produk. Serta disarankan kepada pelaku usaha rumah makan agar lebih memperhatikan lagi hak-hak konsumen sebagaimana yang telah tercantum dalam UUPK. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMBUATAN SISTEM INFORMASI PEMESANAN MENU SECARA ONLINE MENGGUNAKAN PHP DAN MYSQL (STUDI KASUS: RUMAH MAKAN BANDA SEAFOOD BANDA ACEH) (Yola Wira Baifika, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |