//

PEMBINAAN TERHADAP PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK (SUATU PENELITIAN DI TERMINAL L300 LUNG BATA KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Agus Munandar - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Agus Munandar Pembinaan Terhadap Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Suatu penelitian di terminal L300 Lueng Bata Kota Banda Aceh) (v, 55) pp., bibl. 2019 Abdurrahman,S.H., M.Hum Pasal 10 dan Pasal 11 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok menyebutkan pimpinan Kawasan Tanpa Rokok diwajibkan melakukan pembinaan terhadap wilayah kewenangannya atau tanggung jawabnya agar masyarakat mengetahui tentang Qanun tersebut dan agar masyarakat tidak merokok di wilayah yang termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok. Namun kenyataannya perokok yang sebagaimana dalam Qanun dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok khususnya di Terminal Lueng Bata Kota Banda Aceh masih sangat mudah dijumpai. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan pembinaan Kawasan Tanpa Rokok yang telah dilakukan UPTD Terminal Lueng Bata Banda Aceh, menjelaskan kendala yang dialami oleh UPTD Terminal Lueng Bata Kota Banda Aceh dalam melakukan pengawasan di Terminal Lueng Bata Kota Banda Aceh, dan menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh UPTD Terminal Lueng Bata untuk mengatasi perokok yang masih ada di Terminal Lueng Bata Kota Banda Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai pihak terkait yang menjadi subjek penelitian. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dituangkan dalam sebuah karya tulis berbentuk skripsi. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, pelaksanaan pembinaan kawasan tanpa rokok di Terminal L300 Lueng Bata Kota Banda Aceh sampai saat ini belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 dan Qanun Nomor 5 Tahun 2016. Hambatan yang di hadapi Pemerintah khususnya UPTD Terminal Lueng bata dikarenakan kawasan terminal l300 Lueng Bata belum tersedianya sarana dan prasaran lahan yang cukup untuk dibangun KTR, serta belum adanya alat-alat peraga seperti baliho atau spanduk dilarang merokok dan masih mudahnya untuk mendapatkan rokok dengan harga yang murah. Upaya UPTD Terminal Lueng Bata dalam mengatasi para pelanggar perokok di terminal Lueng Bata Kota Banda Aceh masih dalam bentuk pemberian edukasi dan himbauan kepada pelanggar dan pelaku usaha yang masih menjual rokok di Terminal. Kepada Dinas Perhubungan Banda Aceh khususnya UPTD Terminal Banda Aceh disarankan untuk lebih meningkatkan pembinaan terhadap masyarakat dan pengguna Terminal Lueng Bata Kota Banda Aceh agar terlaksanaanya Qanun KTR dengan baik serta melakukan pengawasan secara rutin dan menindak lanjuti perokok yang tetap merokok di kawasan Terminal sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan tanpa Rokok apabila perlu diberikan tindakan yang tegas agar tidak terulang kembali.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERANAN HUMAS PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDA ACEH DALAM SOSIALISASI PEMBERLAKUAN KAWASAN TANPA ROKOK MENURUT PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (Dedi Sufriyadi , 2015)

SIKAP BERBAHASA SUPIR L300 TAKENGON-BANDA ACEH DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA TERHADAP BAHASA INDONESIA (Wiwik Purmawanti, 2018)

PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DPRK BIREUEN TERHADAP EKSEKUTIF DALAM PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) (REZA RIZKI NOVANDI, 2016)

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TERHADAP MASUKNYA ROKOK TANPA PITA CUKAI DI KOTA BANDA ACEH (IMAM MAUZAL, 2020)

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MEROKOK DI SARANA KESEHATAN BERDASARKAN QANUN BANDA ACEH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (NURUL RISKIYANA, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy