//

TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang TEUKU HIZRIAN RIFQIE - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Teuku Hizrian Rifqie, (2019) TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA OLEH ANAK TERHADAP ANAK (Studi di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 52) pp.,bibl.,tabl. Tarmizi, S.H., M.Hum. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Satu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Namun pada kenyataannya, tindak pidana peredaran narkotika juga sering dilakukan oleh anak terhadap anak sehingga menyebabkan anak harus berhadapan dengan hukum. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab anak dibawah umur mengedarkan narkotika, modus operandi yang dilakukan anak dalam mengedarkan narkotika dan upaya hukum yang dilakukan terhadap anak yang mengedarkan narkotika. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor peredaran narkotika diawali dengan perkenalan dan pergaulan anak dengan orang dewasa yang merupakan pengedar atau bandar narkoba dan sering menjadi alat peredaran narkotika yang sangat ekonomis dikarenakan anak belum memiliki pengetahuan yang luas dan sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan. Modus operandi yang dilakukan oleh anak adalah dengan memperkenalkan narkotika kepada teman-temannya sehingga menimbulkan rasa kecanduan dan berniat untuk membeli narkotika secara rutin. Upaya hukum yang harus dilakukan terhadap anak yang mengedarkan narkotika adalah dengan menetapkan diversi dan rehabilitasi di LPKS. Putusan tersebut ditetapkan oleh hakim berdasarkan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 3 PERMA No 4 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan diversi apabila ancaman pidana anak tersebut di bawah ancaman pidana 7 tahun penjara. Penetapan diversi pada Pasal 3 di atas dikarenakan anak merupakan salah satu aset negara yaitu calon penerus bangsa di masa depan dan masih membutuhkan banyak bimbingan masa depan yang baik. Disarankan kepada para pihak penegak hukum dan orang tua untuk memberikan sosialisasi tentang bahaya narkotika bagi masyarakat dan memberikan perhatian serta pengawasan terhadap anak sehingga anak yang sedang manghadapi masa pertumbuhan tidak melakukan perbuatan pidana yang akan membahayakan dirinya sendiri seperti mengedarkan narkotika.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA SABANG) (GANECHA EKA PRAMUDYA, 2019)

SENGAJA TIDAK MELAPORKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (SURI NISWATI, 2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (Fiqhri Gemilang Asmara Junaidi Putra, 2020)

PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI POLDA ACEH) (Syarifah Sri Lidiawati, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy