//
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI AKIBAT KESALAHAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FAJRIATUL TIVANI HARIDHY - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Berdasarkan Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah diatur mengenai kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT. PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta jual beli agar dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 huruf f dan g kode etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengenai kewajiban seorang PPAT yang menentukan bahwa seorang PPAT harus bekerja dengan rasa penuh tanggung jawab, mandiri, seksama, jujur dan tidak berpihak, serta dalam Pasal 1365 KUHPerdata juga menentukan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, maka diwajibkan kepada orang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut,karena akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT dijadikan sebagai kepastian hukum bagi para pihak, namun dalam kenyataannya kesalahan yang dilakukan oleh PPAT mengakibatkan para pihak mengalami kerugian. Dalam bentuk apapun kesalahan tersebut maka sudah menjadi kewajiban PPAT untuk mempertanggungjawabkan akta jual beli yang dibuat oleh atau di hadapannya yang menuai kesalahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai pertanggungjawaban PPAT secara hukum terhadap kerugian yang diderita oleh pembeli dan perlindungan hukum bagi pembeli terhadap akta jual beli yang dibatalkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh dari telaah terhadap buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal serta sumber lain yang relevan, sedangkan data primer di peroleh melalui wawancara langsung terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban PPAT secara hukum terhadap kerugian yang diderita oleh pembeli adalah PPAT yang bersangkutan harus bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1365 KUHPerdata serta akta-akta, sertifikat dan surat lainnya yang dikeluarkan oleh PPAT yang bersangkutan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 7/Pdt.G/2016/PN.Bna dan No.21/Pdt.G/2013/PN-BNA. Sedangkan perlindungan hukum bagi pembeli adalah putusan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, tidak sah serta batal demi hukum dan segala akta-akta, sertifikat dan surat lainnya yang dikeluarkan oleh PPAT yang bersangkutan merupakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum hal ini merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pihak pembeli tersebut. Berdasarkan hasil penelitian bahwa PPAT yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dibebankan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para pihak. Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh para pihak yang beritikad baik mendapatkan perlindungan dari hukum, serta diharapkan PPAT dalam membuat akta jual beli harus menerapkan prinsip kehati-hatian, dan cermat dalam menjalankan tugas karena akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT dijadikan sebagai alas hak perubahan atas tanah bagi para pihak. Kata Kunci: Akta Jual Beli, Perlindungan Hukum, Kesalahan PPAT | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS/PPAT ATAS PENGINGKARAN PIHAK YANG DIRUGIKAN TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH BERSERTIPIKAT HAK MILIK (MUYASSAR, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |