//

TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CARA SUMBANGAN (SUATUPENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DI KOTA LHOKSEUMAWE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang SALWA FITRIA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK SALWA FITRIA, 2019 TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CARA SUMBANGAN (SuatuPenelitian di Wilayah Hukum di Kota Lhokseumawe) FakultasHukumUniversitasSyiah Kuala (v, 72) pp., bibl., tabl (Ida KeumalaJeumpa, S.H., M.H.) Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Namun pada kenyataannya Tindak pidana penipuan menggunakan cara sumbangan semakin berkembang. Pasal ini melarang terjadi tindak pidana penipuan menggunakan cara sumbangan akan tetapi ada ada beberapa faktor yang menyebakan seseorang melakukan tindak pidana tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya Tindak pidana penipuan menggunakan cara sumbangan, hambatan dalam penanganan tindak pidana menggunakan cara sumbangan, dan penanggulangan terhadap Tindak Pidana penipuan menggunakan cara sumbangan. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, undang-undang, dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penipuan menggunakan cara sumbangan dikarenakan faktor ekonomi yang mengharuskan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya Selain itu faktor lingkungan juga mempengaruhi terjadinya tindak pidana penipuan dengan cara sumbangan, tidak adanya kontrol dari masyarakat dan keluarga terhadap pelaku sehingga pelaku sering melakukan tindak pidana penipuan menggunakan dengan cara sumbangan. Upaya pencegahan penipuan dengan cara sumbangan dapat dilakukan dengan dua cara yakni tindakan preventif (mencegah sebelum terjadinya tindak pidana) dan tindakan represif (usaha sesudah terjadinya tindak pidana). Disarankan kepada Polres Lhokseumawe untuk lebih meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan mengungkapkan kasus tindak pidana penipuan, serta kepada pihak Dinas Sosial diharapkan adanya sanksi secara khusus dan tegas untuk mengatur tindak pidana penipuan, dan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap hal-hal yang patut dicurigai. Apabila menjadi korban penipuan dengan cara sumbangan, harap segera melapor kepada pihak yang berwajib agar tidak ada lagi korban selanjutnya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)

TINDAK PIDANA PENIPUAN CALON JAMAAH UMRAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN) (Desy Delvayanti, 2020)

TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RANGGA RIZKI PRADANA, 2015)

TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DARI TAHUN 2015-2018) (RINI SUNDARI, 2019)

TINDAK PIDANA PENIPUAN UNDIAN BERHADIAH (SUATU PENELITIAN DI POLRESTA BANDA ACEH) (Arief Munandar Putra, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy