//

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH WARTAWAN TERHADAP PEMBERITAAN BOHONG DI MEDIA ONLINE

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RAHMAD HIDAYAT - Personal Name

Abstrak/Catatan

“PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH WARTAWAN TERHADAP PEMBERITAAN BOHONG DI MEDIA ONLINE ” RAHMAD HIDAYAT* DAHLAN** M. GAUSSYAH*** ABSTRAK Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik, Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Sikap wartawan atas Kode Etik Jurnalistik harus tetap sama dari waktu ke waktu. Dalam arti, wartawan terikat dan diikat oleh Kode Etik sebagai rambu-rambu, kaidah penuntun sekaligus pemberi arah tentang apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dilakukan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik menjadi rambu-rambu pertama bagi wartawan dalam menentukan apa yang baik dan buruk saat melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Perkembangan yang pesat dalam teknologi internet menyebabkan kejahatan baru di bidang itu juga muncul, yakni Berita Bohong yaitu suatu pemberitaan yang ditujukan terhadap individu atau kelompok oleh pers yang mengandung unsur-unsur tidak valid atau bersifat bohong dan menghasut yang berakibat pada kerugian secara materil dan immateril bagi individu dan kelompok yang ditujukan. sehingga diperlukan pertanggungjawaban secara hukum oleh Wartawan terkait penyebaran berita bohong , dan penentuan deliknya dalam hukum pidana Indonesia. Diharapkan kedepannya akan terciptanya ketertiban dalam dunia jurnalistik dalam penyebaran berita yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesionalisme. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji, menguji dan menelaah azas-azas hukum, sistematika hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum dan taraf sinkronisasi hukum, khususnya hukum pidana yang berkaitan dengan tindak pidana penyebaran berita bohong di media online dengan melakukan penelitian terhadap data skunder dalam bidang hukum yaitu ; jenis data yang diperoleh dari riset kepustakaan (library research), putusan pengadilan (Kasus), serta dari data-data lain misalnya ; media cetak, hasil seminar, dan sebagainya yang berhubungan dengan judul penelitian. __________________________ *Mahasiswa **Ketua Pembimbing ***Anggota Pembimbing Maksud dan tujuan penelitian ini adalah mengetahui hasil dan memahami; pertanggungjawaban pidana dalam penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh pers dalam hukum pidana, dan menganalisa jenis delik atas tindak pidana yang dilakukan oleh pers sudah sesuai dalam hukum pidana. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bagi wartawan yang melakukan hal diluar ketentuan baik UU dan Kode Etik yang telah diatur, perseorangan atau individu maka dapat dihukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku, sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana yaitu Perbuatan manusia, Diancam dengan pidana (statbaar gesteld), Melawan hukum (onrechtmatig), dan Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand). Akan tetapi pers merupakan pelaku yang tidak bisa dibuktikan kesalahannya secara pribadi, melainkan melekatnya status pers pada individu seseorang tersebut yang merupakan hambatan untuk melakukan proses hukum karena melanggar suatu delik yang dilakukannya. Dalam pemberitaan oleh Modus Aceh terdapat batasan-batasan yang membuktikan bahwa berita yang tertulis atau yang dituliskan oleh pers adalah merupakan delik pers, yaitu Dalam pengertian umum, delik pers adalah kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan melalui pers, Dalam pengertian menurut peraturan (yuridis) sebagaimana tercantum di dalam Reglement op de Druksw erken 1856, delik pers adalah kejahatan atau pelanggaran dengan mempergunakan barang cetak yang berupa melipat gandakan tulisan, hasil seni lukis dan teks musik yang dihasilkan oleh pekerjaan mesin atau bahan kimia, Dalam pengertian yang dibatasi menurut para ahli hukum, dengan persyaratan Berupa pernyataan pikiran atau pendapat orang, dilakukan dengan alat cetak atau pers, dan adanya publikasi telah terjadi delik. Saran dari penelitian ini Sudah seharusnya seorang wartawan untuk diberikan tanggungjawab sebagai pribadi hukum atas tanggungjawabnya sebagai pers setelah melakukan kesalahannya dalam menuliskan berita, dan secara pribadi hukuman secara kode etik jurnalistik dari peringatan hingga pemecatan dan apabila melakukan tindak pidana seperti pencemaran nama baik atau menyebarkan berita bohong sudah seharusnya dihukum sesuai dengan hukuman yang berlaku yaitu UU ITE dan KUHP. Para pembuat undang-undang (Legislator) harus memperhatikan batasan-batasan yang merupakan delik dalam sebuah kejahatan, sehingga dapat membuat suatu aturan atau regulasi yang jelas dan dapat diterapkannya hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata Kunci : Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Oleh Wartawan

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS WACANA FEATURE NEWS 10 TAHUN TSUNAMI ACEH DI MEDIA ONLINE DETIKNEWS (CUT DIAN PERMATA SARI, 2016)

ANALISIS FRAMING PEMBERITAAN LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER (LGBT) PADA MEDIA ONLINE REPUBLIKA.CO.ID DAN TEMPO.CO (Murti Ali Lingga, 2018)

RESPON PEMBACA BERITA MEDIA ONLINE TERHADAP PEMBERITAAN HOAX PADA MASYARAKAT KECAMATAN DARUSSALAM ACEH BESAR (Zulfahmi, 2018)

ANALISIS WACANA PEMBERITAAN ROSNIDA SARI DAN BELAJAR GENDER DI GEREJA PADA HARIAN SERAMBI INDONESIA (FUJI LESTARI, 2016)

PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI ACEH DALAM KONSTRUKSI PEMBERITAAN MEDIA NASIONAL (STUDI KOMPARATIF TERHADAP PEMBERITAAN REPUBLIKA ONLINE DAN OKEZONE) (Aljuanda, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy