//

MENGUJI AJARAN TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1769 K/PID.SUS/2015

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Harry Arfhan - Personal Name

Abstrak/Catatan

MENGUJI AJARAN TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1769 K/PID.SUS/2015 Harry Arfhan Dr. Mohd. Din S.H, M.H. Dr. Sulaiman S.H, M.H. ABSTRAK Penyertaan pada dasarnya diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Penyertaan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 disebut sebagai pembantuan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan azas Deelneming dalam pertanggungjawaban pidana yang menjadi dasar putusan bebas terhadap perkara tindak pidana korupsi terhadap putusan Mahkamah Agung NOMOR : 1769 K/PID.SUS/2015 serta menganalisis apakah telah sesuai dengan kepastian hukum atau tidak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif (legal research), Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Sifat penelitian dalam penulisan tesis ini adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan secara umum fakta-fakta yang ditemukan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang eksistensi dan perspektif kebijakan hukum pidana terhadap adanya pertimbangan hakim sebagai dasar dilakukan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi. Selanjutnya ketentuan-ketentuan tersebut dihubungkan dengan teori-teori hukum dan praktis yang ada. Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1769 K/PID.SUS/2015 menyatakan bahwa Terdakwa I Indra Gunawan Bin Alm. Saleh tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam semua dakwaan Penuntut Umum dan Menyatakan Terdakwa II Irfan Bin Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi”. Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh dalam memeriksa dan mengadili perkara Aquo telah salah dalam menerapkan hukum atau suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, yaitu mengenai penerapan hukum pembuktian sehingga harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Turut Serta (Deelneming), Putusan, Mahkamah Agung REVIEWING JOINT CRIMINAL ENTERPRISE (DEELNEMING) IN THE DECISION OF THE SUPREME COURT NUMBER: 1769 K/PID.SUS/2015 Harry Arfhan Dr. Mohd. Din S.H, M.H. Dr. Sulaiman S.H, M.H. ABSTRACT Joint criminal enterprise is basically regulated in Articles 55 and 56 of the Indonesian Criminal Code, which means that there are two or more people who commit a crime or in the words that there are two or more people involve in committing a crime. The participation in the Act of the Eradication of Corruption is the Act Number 31, 1999 in conjunction with the Act Number 20, 2001 is referred to assistance. The study aims to find out and to explain the application of the Deelneming principle in criminal liability as the basis of the free verdict on cases of corruption against the Supreme Court ruling Number: 1769 K / PID.SUS / 2015 and analyze whether it is in accordance with legal certainty or not. This is normative juridical research. The approach used in this study is the legal principle, statute, and analytical approaches. The nature of the research in the writing of this thesis is descriptive analysis, which generally describes the facts found with applicable legal provisions regarding the existence and perspective of criminal law policy on the consideration of judges as the basis for conducting investigations in cases of corruption. Furthermore, these provisions are related to existing legal and practical theories. The Supreme Court Cassation Decision Number: 1769 K / PID.SUS / 2015 states that Defendant I Indra Gunawan Bin Alm. Saleh is not found guilty and not convincingly guilty of committing crimes as charged in all charges of the Public Prosecutor and the Court decides that Defendant II Irfan Bin Husen has been found guilty and convincingly guilty of committing a criminal offense "Also Participating in Corruption". Judex Factie Judge of the High Court of Corruption Court in Banda Aceh in examining and adjudicating Aquo's case has been not properly applying the law or a legal regulation was not applied or applied improperly, namely regarding the application of verification law so that it must be nullified by the Supreme Court of the Republic of Indonesia. Keywords: Corruption, Deelneming, Supreme Court

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 140 /PK/PDT/2015 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH YAYASAN SUPERSEMAR (Annesa Alwaris Desky, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020)

SINKRONISASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7/2014 DALAM KAITANNYA DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 (Riki Yuniagara, 2017)

KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2019)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy