//

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN KARTU REMI PADA PESTA PERNIKAHAN DI KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Ridha Mardhatillah - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Ridha Mardhatillah, 2019 Pasal 303 ayat (3) KUHP menyebutkan bahwa permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Ancaman pidana perjudian yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah), namun pada kenyataannya masih banyak warga Kota Banda Aceh yang bermain judi secara terang-terangan pada saat digelarnya pesta perkawinan. Tujuan penelitian dan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian kartu remi pada pesta pernikahan, pihak yang berwenang untuk menangani kasus tindak pidana perjudian pada pesta pernikahan, dan untuk menjelaskan upaya penegakan hukum yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana perjudian kartu remi. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian kartu remi pada pesta perkawinan, dilatarbelakangi oleh faktor sosial, lingkungan,coba-coba, persepsi tentang probabilitas kemenangan, dan faktor persepsi terhadap keterampilan. Pihak yang berwenang untuk menangani kasus tindak pidana perjudian pada malam pesta perkawinan tidak hanya oleh kepolisian saja, tapi juga meliputi PPNS, seperti WH dan Satpol PP. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana perjudian kartu remi yakni dengan cara pre-emtif,preventif,represif dan reformatif. Disarankan kepada kepolisian dan WH untuk melakukan penindakan dan pengawasan yang tegas dan nyata dalam rangka menangani faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian pada pesta pernikahan, melakukan patroli ke gampong-gampong dan melakukan sosialisasi tentang ancaman hukuman tentang perjudian.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM TRADISI PACUAN KUDA (PACU KUDE) DI ACEH TENGAH (Junisa Whusta, 2016)

TINDAK PIDANA P[ERJUDIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SUBULUSALAM) (Iin Pratama Tj, 2015)

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH (Samsul Qamar, 2016)

PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN BERUPA KARTU REMI PADA MATERI JURNAL PENYESUAIAN PERUSAHAAN JASA DI SMA NEGERI 8 BANDA ACEH (Mauliza Wati, 2018)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TENTANG TINDAK PIDANA PERJUDIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA SIGLI) (MIFTAHUL JANNAH, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy