//

KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ERHA ARI IRWANDA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ERHA ARI IRWANDA 2019 KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (v,80) pp,,bibl. (Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.) Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 180 Qanun Hukum Acara Jinayat menjelaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana (‘uqubat) kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana (jarimah) benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, kecuali pada jarimah zina yang ditentukan dalam Qanun Hukum Acara Jinayat. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan pembuktian saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Qanun Hukum Acara Jinayat, kedudukan pembuktian pengakuan terdakwa serta mekanismenya dalam Qanun Hukum Acara Jinayat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yakni dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama seperti menggunakan peraturan perundang-undangan, teori hukum dan dapat berupa hasil karya ilmiah para sarjana dan para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Qanun Hukum Acara Jinayat memiliki beberapa perbedaan, antara lain adalah jumlah saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana minimal 2 (dua) orang saksi sedangkan dalam Qanun Hukum Acara Jinayat minimal 4 (empat) orang saksi. Kedudukan pengakuan terdakwa terdakwa dalam pembuktian terhadap jarimah zina lebih diutamakan kerana didasarkan inisiatif dari diri sendiri agar terhapus dosa yang telah diperbuatnya. Mekanisme pengakuan terdakwa terbagi 2 (dua) yaitu di luar persidangan dan di dalam persidangan, di luar persidangan dimulai pada proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan dan di Mahkamah majlis hakim menanyakan kembali tentang pengakuan itu. Sedangkan mekanisme pengakuan terdakwa di dalam persidangan. Terdakwa mengaku dan mengajukan permohonan kepada hakim untuk dijatuhi ‘uqubat hudud. Diharapakan kepada penegak hukum tidak hanya mengutamakan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam perkara zina, padahal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Qanun Hukum Acara Jinayat tidak menjelaskan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang utama dalam perkara zina.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGELOLAAN BARANG BUKTI PERKARA JINAYAT BERDASARKAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM RUPBASAN KLAS I BANDA ACEH DAN BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH) (NADIA MAULIDA ZUHRA, 2019)

PERBANDINGAN HUKUM PEMBUKTIAN ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) DAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU KUHAP) SERTA UNDANG-UNDANG PIDANA DI LUAR KUHAP (Dwi Wulandari, 2015)

KUALIFIKASI AHLI DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA INDONESIA (fadhlurrahman, 2016)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA (SYARIFAH FITRI SARAH, 2018)

PEMBUKTIAN ZINA DENGAN MENGGUNAKAN METODE DNA(DEOXYRIBONUCLEIC ACID) DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Muammar, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy