//

BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Gibran Zulian Qausar - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK GIBRAN ZULIAN QAUSAR, BANTUAN HUKUM DALAM 2019 PERKARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (vii,60) pp,,bibl,tabl. Dr.Dahlan Ali, S.H., M.Hum. Pasal 62 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat mewajibkan seluruh aparat penegak hukum untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa yang melakukan jarimah dengan ‘uqubat hudud atau 60 kali cambuk atau bagi yang tidak mampu diancam dengan 20 kali cambuk. Berdasarkan register perkara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dari Tahun 2016 – April 2019 ditemukan 136 perkara jinayat yang wajib didampingi advokat, tapi hanya yang 4,4 % perkara jinayat yang didampingi advokat. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai faktor penyebab tesangka atau tedakwa tidak didampingi advokat dalam perkara jinayat dan hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan bantuan hukum pekaa jinayat. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris, yang berupa penelitian lapangan. Dengan cara mewawancarai responden dan informan sebagai data primer, serta kajian kepustakaan berupa buku, peraturan perundang-undangan serta tulisan lain yang berkenaan dengan skripsi ini. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa penyebab tersangka atau terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum adalah pelaku jinayat menolak untuk didampingi, perbedaan penafsiran antara hak pelaku dengan kewajiban aparat penegak hukum untuk menunjuk penasihat hukum, tidak ada kejelasan kepada siapa bantuan hukum tersebut harus ditunjuk. Hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan bantuan hukum perkara jinayat adalah Pasal 62 Qanun Hukum Acara Jinayat dan Peraturan Mahkamah Agung Multitafsir, Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan peraturan lainnya. Penyidik Polisi Wilayatul Hisbah tidak mengetahui bantuan hukum cuma-cuma, jaksa menerima berita acara pemeriksaan tersangka yang tidak di damping penasihat hukum, hakim Mahkamah Syar’iyah hanya menawarkan bantuan hukum kepada terdakwa bukan menunjuk bantuan hukum bagi terdakwa. Pelaku jinayat merasa malu dengan kasusnya, Diharapkan kepada Mahkamah Syar’iyah mengalokasikan dana pos bantuan hukum untuk perkara jinayat, serta Polisi Wilayatul Hisbah dan kejaksaan Negeri Banda Aceh dapat membangun kerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH) dalam rangka pemenuhan pelaku dalam perkara jinayat untuk memperolah bantuan hukum cuma-cuma. Kepada pemerintah dapat memperbaiki regulasi yang ada karena menumbulkan multitafsir diantara aparat peneggak hukum. Serta menerbitkan regulasi khusus untuk aparat penegak hukum yang menghalangi tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan penasihat hukum.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017)

PENYELESAIAN PERKARA FARAID MELALUI MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) (SITI FAUZIANI, 2016)

TINJAUAN HUKUM TERHADAP CERAI GUGAT (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IAH KOTA BANDA ACEH) (CUT THARI DITYA, 2020)

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN YANG MENJADI TERSANGKA DALAM QANUN JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IAH BANDA ACEH) (Mauliadi, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy