//

PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI TINGKAT PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Nur Azizah - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NUR AZIZAH, PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI TINGKAT PENYIDIKAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Besar) 2019 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 61), pp., tabl., bibl. Nurhafifah, S.H.,M.Hum. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga “Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.” Namun penanganan kekerasan dalam rumah tangga masih belum sesuai dengan UU PKDRT itu sendiri dan masih kurang efektifnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak sebagai unit khusus dalam menangani kasus KDRT baik dikarenakan faktor pengaturannya maupun didalam praktiknya. Tujuan skripsi ini adalah untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana KDRT ditingkat penyidikan dan hambatan dalam menyelesaikan tindak pidana KDRT di tingkat penyidikan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan, serta memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan, artikel, tulisan ilmiah yang merupakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana KDRT ditingkat penyidikan berupa upaya Pre-Emtif dalam bentuk himbauan, preventif dalam bentuk pencegahan dan Represif dalam bentuk diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Terdapat beberapa hambatan penyidik dalam penanganan KDRT diantaranya luas wilayah Kabupaten Aceh Besar yang luas menyulitkan penyidik menangani kasus KDRT, kurangnya koordinasi antara Kepolisian Resor Aceh Besar dan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh mengenai data kasus menyebabkan tidak tercatatnya jumlah kasus KDRT dengan benar di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, serta kurangnya kesadaran masyarakat mengenai tindak pidana KDRT Disarankan agar personil Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ditambahkan, disarankan penyidik lebih maksimal dalam peranannya sebagai alat penegak hukum terutama tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan masyarakat dan disarankan upaya sosialisasi pengetahuan mengenai kekerasan dalam rumah tangga sejak dini lebih sering dilakukan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERANAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH KOTA TAKENGON (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH TENGAH) (Daily Salfani, 2017)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES BENER MERIAH (Restu Putri, 2019)

PELAKSANAAN REKONSTRUKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR (POLRES) ACEH BESAR (MUHAMMAD KADAFI, 2020)

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS TANAMAN GANJA (CANNABIS SATIVA) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (Abdul Hafiz, 2015)

PENANGANAN TINDAK PIDANA TABRAK LARI DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA DI TINGKAT PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (DEVY ALYA PRATAMA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy