//
PEMENUHAN HAK-HAK DASAR NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN (KAJIAN TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN DAN KONSUMSI DI LAPAS BANDA ACEH DAN RUTAN JANTHO) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | RIYAN FIRMANSYAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan PEMENUHAN HAK-HAK DASAR NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASAYARAKATAN (Kajian Terhadap Pelayanan Kesehatan dan Konsumsi di Lapas) Riyah Firmansyah Faisal, A. Rani Adwani ABSTRAK Hak-hak dasar narapidana diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Salah satu hak tersebut adalah hak atas pelayanan kesehatan dan konsumsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam Pasal 14 tersebut dinyatakan bahwa “Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.” Adanya hak-hak narapidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 14 UU Pemasyarakatan tersebut telah memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan dapat tercapai. Pada kenyataannya pelayanan kesehatan dan konsumsi di Lapas Klas II A Banda Aceh dan Rutan Klas II B Jantho masih kurang memadai dan belum memenuhi standar yang ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pemenuhan hak-hak konstitusional naparipada atas pelayanan kesehatan dan konsumsi di Lapas, faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak-hak dasar naparipada atas pelayanan kesehatan dan konsumsi di Lapas, dan upaya peningkatan pemenuhan hak-hak dasar naparipada atas pelayanan kesehatan dan konsumsi di Lapas Tipologi penelitian ini adalah yuridis empiris (penelitian hukum sosiologis). Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan diidentifikasi, diolah, dan dianalisis secara sistematis dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemenuhan hak-hak dasar naparipada atas pelayanan kesehatan dan konsumsi di Lapas belum berjalan dengan baik, dilihat dari sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, dan frekuensi kunjungan tenaga kesehatan. Konsumsi yang disajikan bagi narapidana masih kurang layak, terindikasi dari kualitas dan kualitas menu yang disajikan belum sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga standar gizi yang seimbang belum terpenuhi. Faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak-hak dasar naparipada atas pelayanan kesehatan dan konsumsi di Lapas antara lain: berupa over kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan, sarana dan prasarana yang belum memadai, anggaran yang tersedia masih kurang memadai (terbatas), substansi perangkat aturan yang mengatur tata hubungan diantara struktur hukum belum memadai, kurang maksimal tanggung jawab Kepala Lapas dan Rutan. Upaya peningkatan pemenuhan hak-hak dasar naparipada atas pelayanan kesehatan dan konsumsi di lapas baik secara internal maupun eksternal berupa sosialisasi, memperjuangkan anggaran melalui legislatif, dan optimal menjalankan aturan untuk pelayanan kesehatan dan makanan yang layak bagi narapidana. Diharapkan kepada Legislatif agar membuat aturan tegas dengan alokasi anggaran yang memadai sebagai payung hukum pelayanan kesehatan dan makanan di lapas. Serta mengatur pengawasan dan sanksi bagi pemenuhan hak-hak kesehatan dan makanan bagi narapidana. Kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh hendaknya membentuk MoU dengan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh dan Standar Operasional Prosedure (SOP) yang memuat peran para pihak dalam pelayanan kesehatan di Lapas. Pemerintah Daerah Aceh dan Kabupaten Aceh Besar hendaknya mengupayakan sarana dan prasarana yang memadai untuk pemenuhan pelayanan kesehatan, dan penyediaan makanan yang layak di Lapas dengan standar sesuai undang-undang dan peraturan daerah. Kata Kunci: Pemenuhan Hak Narapidana, Pelayanan Kesehatan, Makanan yang Layak. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMENUHAN HAK KESEHATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS III LANGSA (Nazaryadi, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |