//
PERLINDUNGAN HAK FOTOGRAFER MELALUI MEDIA SOSIAL DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MARDIANA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK PERLINDUNGAN HAK FOTOGRAFER MELALUI MEDIA SOSIAL DI KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi.67) pp.,bibl.,app. (Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum.) Hak moral dan hak ekonomi fotografer terdapat dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Adapun perlindungan karya fotografi terdapat dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k UUHC. Dalam praktiknya terjadi pelanggaran hak pencipta fotografer dalam bentuk mempublikasikan, memperbanyak, mengunggah karya fotografi tanpa izin fotografer selaku pencipta atau pemegang hak cipta. Kondisi tersebut merugikan komunitas fotografer di Aceh yaitu Discover Aceh. Hal ini merupakan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi yang dapat dikenakan sanksi ganti rugi dan pidana sebagaimana diatur UUHC. Alasan itulah penelitian ini menjadi penting untuk dilakukan. Tujuan penulisan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor hak fotografer berupa hak moral dan hak ekonomi belum optimal dilindungi dalam praktiknya, upaya-upaya yang telah ditempuh fotografer di Banda Aceh dalam melindungi hak-haknya, kelemahan dan tantangan penegakan hukum karya cipta fotografi melalui media sosial di era milenial. Jenis penelitian ini bersifat yuridis sosiologis yaitu berbasis ilmu hukum normatif (peraturan perundangan), namun bukan mengkaji sistem norma dalam sistem peraturan perundangan tetapi mengamati reaksi, interaksi yang terjadi ketika sistem norma bekerja dalam masyarakat atau disebut law in action. Data utamanya diambil di lapangan dengan menggunakan asumsi. Pendekatan yang dilakukan melalui kualitatif, menggunakan teknik pengambilan sampel melalui observasi dan wawancara. Data primer dan data sekunder selanjutnya dianilisis secara kualitatif melalui pengolahan deskriptif yaitu memaparkan dan menjelaskan data berupa fakta-fakta secara sistematis, menggambarkan, menguraikan, serta menjelaskan hal-hal yang sesuai dengan permasalahan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi fotografer melalui media sosial di Aceh. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hak fotografer melalui media sosial belum dilindungi secara optimal sesuai dengan ketentuan UUHC. Hal ini terjadi karena berbagai faktor yaitu faktor ekonomi, pemahaman fotografer komunitas dan masyarakat, sosialisasi dan sumber daya aparat penegak hukum, anggaran yang terkait sosialisasi dan aspek budaya. Adapun upaya yang telah dilakukan oleh fotografer Discover Aceh yaitu penegakan hukum melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa salah satunya dengan cara mediasi yang merupakan penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan. Kelemahan penegak hukum yaitu kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum tentang perlindungan karya fotografi dan tantangan penegakan hukum yaitu meningkatkan upaya perlindungan terhadap hak cipta karya fotografi oleh aparat penegak hukum, agar dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi dalam upaya mencegah pelanggaran karya fotografi. Disarankan kepada para fotografer agar dapat berupaya untuk memproteksi hasil karya baik hak moral dan hak ekonomi dalam mengunggah melalui media sosial, disarankan kepada pemerintah Kanwil Kemenkumham agar menerapkan peraturan perlindungan hak fotografer terhadap karya fotografi sebagaimana diatur UUHC dan melakukan sosialisasi mengenai HKI tentang hak cipta karya fotografi. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN KARYA CIPTA FOTOGRAFI DALAM SUATU HUBUNGAN KERJA DI KOTA BANDA ACEH (M. Hafidz Maulana, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |