//
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO NOMOR: 79/PID.B/2018/PN.PSO TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Hutari Nadhira - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Hutari Nadhira STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO NOMOR 79/PID.B/2018/PN.PSO TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN 2019 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,57), pp., bibl.,app. Nurhafifah, S.H., M.Hum. Pada kasus ini, terdakwa Muhtar I. Saenda alias Taro diduga bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan diancam pidana dengan dakwaan Primair Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan Subsidair Pasal 351 ayat (1) yang termuat dalam surat dakwaan. Kemudian terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Permasalahan yang didapat yaitu ketidaktelitian penuntut umum dalam membuat surat dakwaan dan dalam menetapkan pasal yang didakwakan, serta hakim kurang cermat dalam memperhatikan fakta-fakta persidangan. Seharusnya penuntut umum harus membuat surat dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap. Kemudian terdapat unsur direncanakan yang seharusnya diperhatikan dan dimasukkan kedalam surat dakwaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tindakan penuntut umum yang tidak teliti dalam membuat surat d akwaan, serta kurang tepat dalam menetapkan pasal yang didakwakan, dan tindakan hakim yang tidak memperhatikan fakta- fakta persidangan yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi. Penelitian ini bersifat studi kasus apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam bagian penelitian normatif (normative legal research). Data yang digunakan melalui studi kasus kepustakaan guna memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, dan menelaah Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Sedangkan alat penelitian yang digunakan adalah studi dokumen berupa Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor. 79/Pid.B/2018/PN.Pso selaku putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penuntut umum yang tidak teliti dalam membuat surat dakwaan sehingga surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum, serta tidak cermat dalam menetapkan pasal yang didakwakan yang mana tepatnya Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan hakim yang tidak cermat dalam memperhatikan fakta-fakta persidangan yaitu: adanya fakta bahwa terdakwa merencanakan penganiayaan ini terlebih dahulu, terdakwa menerobos masuk secara paksa rumah korban, dan terdakwa pernah dihukum sebelumnya. Diharapkan bagi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pelatihan dan workshop pembuatan surat dakwaan, dan focus group discussion membahas kasus rumit. Kemudian Pengadilan Negeri Poso untuk tidak merekomendasikan tindakan “copy-paste” dan lebih memantau petugas dalam mengunggah putusan ke Direktori Putusan. Serta majelis hakim untuk meninjau kembali kasus-kasus yang pernah ada dan mengamati fakta-fakta persidangan didalamnya. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |