//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 286 K/PID/2017 TENTANG TINDAK PEMBUNUHAN BERENCANA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang HAIKAL AUDIA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK HAIKAL AUDIA ; STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 286 K/Pid/2017 TENTANG TINDAK PEMBUNUHAN BERENCANA 2019 (iv.58)pp.bibl.app NURHAFIFAH, S.H., M.Hum. Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana kejahatan terhadap orang atau makar mati yang disebut moord (pembunuhan berencana), yang diatur dalam pasal 340 KUHP yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Dalam studi kasus ini terdakwa membantu pembunuhan berencana yang mana perbuatan ini dapat dikenakan pidana juga, yaitu pasal 55 dan 56 KUHP yang masa hukumannya sepertiga dari pelaku utama. Tujuan studi kasus ini untuk menganalisis putusan tersebut. Dengan menilai hakim tidak melihat fakta-fakta di persidangan dan penjatuhan putusan bebas (vriisjpaak) dinilai bertentangan dengan rasa keadilan. Metode penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif normatif atau dengan kata lain metode kepustakaan dengan maksud memperoleh data sekunder melalui serangkaian membaca, mengutip, dan menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian, untuk melengkapi penelitian. Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa Hakim tidak memperhatikan fakta-fakta di pesidangan seperti keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga dalam ketika terdakwa memberikan keterangan, terdakwa mengakuinya. Hakim dalam membuat putusan bebas seharusnya hasil dari keseluruhan persidangan dan melihat unsur-unsur pasal yang di dakwakan kepada terdakwa bukan hanya berdasarkan keyakinan hakim saja, yang mana putusan bebas ini bertentangan dengan nilai rasa keadilan yang ada saat ini karena merugikan keluarga korban dan hanya menguntungkan terdakwa. Hakim diharapkan dapat lebih cermat dan teliti di dalam melihat keteranganketerangan saksi selama persidangan yang mana ini merupakan fakta-fakta di persidangan, sehingga tidak ada pengambilan putusan bebas (vrijspaak) yang di ambil oleh hakim tanpa melihat keterangan-keterangan dari saksi yang telah banyak diberikan dimuka persidangan selama proses persidangan berlangsung.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUKON NOMOR 224/PID.B/2013/PN-LSK TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (nadya dimas riandini, 2016)

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ISTRI DAN ANAK KANDUNG (SUATU PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rahmad Ramadhan, 2018)

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Veronica Pratiwi, 2017)

TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD HANIF, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON NOMOR 14/PID.B/2005 /PN-LSK TENTANGRNTINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Nurul Akla, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy