//
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 286 K/PID/2017 TENTANG TINDAK PEMBUNUHAN BERENCANA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | HAIKAL AUDIA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK HAIKAL AUDIA ; STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 286 K/Pid/2017 TENTANG TINDAK PEMBUNUHAN BERENCANA 2019 (iv.58)pp.bibl.app NURHAFIFAH, S.H., M.Hum. Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana kejahatan terhadap orang atau makar mati yang disebut moord (pembunuhan berencana), yang diatur dalam pasal 340 KUHP yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Dalam studi kasus ini terdakwa membantu pembunuhan berencana yang mana perbuatan ini dapat dikenakan pidana juga, yaitu pasal 55 dan 56 KUHP yang masa hukumannya sepertiga dari pelaku utama. Tujuan studi kasus ini untuk menganalisis putusan tersebut. Dengan menilai hakim tidak melihat fakta-fakta di persidangan dan penjatuhan putusan bebas (vriisjpaak) dinilai bertentangan dengan rasa keadilan. Metode penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif normatif atau dengan kata lain metode kepustakaan dengan maksud memperoleh data sekunder melalui serangkaian membaca, mengutip, dan menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian, untuk melengkapi penelitian. Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa Hakim tidak memperhatikan fakta-fakta di pesidangan seperti keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga dalam ketika terdakwa memberikan keterangan, terdakwa mengakuinya. Hakim dalam membuat putusan bebas seharusnya hasil dari keseluruhan persidangan dan melihat unsur-unsur pasal yang di dakwakan kepada terdakwa bukan hanya berdasarkan keyakinan hakim saja, yang mana putusan bebas ini bertentangan dengan nilai rasa keadilan yang ada saat ini karena merugikan keluarga korban dan hanya menguntungkan terdakwa. Hakim diharapkan dapat lebih cermat dan teliti di dalam melihat keteranganketerangan saksi selama persidangan yang mana ini merupakan fakta-fakta di persidangan, sehingga tidak ada pengambilan putusan bebas (vrijspaak) yang di ambil oleh hakim tanpa melihat keterangan-keterangan dari saksi yang telah banyak diberikan dimuka persidangan selama proses persidangan berlangsung. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUKON NOMOR 224/PID.B/2013/PN-LSK TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (nadya dimas riandini, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |