//
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SANTRIWATI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Iskandar - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Iskandar (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SANTRIWATI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL. (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 79) pp.,bibl.,tabl. Nursiti, S.H., M.Hum. Pesantren merupakan suatu lembaga atau tempat pendidikan khusus untuk belajar agama, dimana seharusnya seorang ustadz atau pimpinan pesantren mendidik santrinya menjadi penerus agama dan bangsa dengan mengajarkan hal-hal yang baik terkait masalah agama. Di Pesantren Nurul Fata Kabupaten Gayo Lues seorang Pimpinan Pesantren melakukan perbuatan yang tidak terpuji yaitu melakukan kekerasan seksual dengan menyetubuhi santriwatinya. Santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual ini merupakan seorang yang masih berstatus sebagai anak dimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, anak yang menjadi korban kekerasan seksual wajib diberikan perlindungan khusus. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap santriwati korban kekerasan seksual dan hambatan ketika memberikan perlindungan hukum terhadap santriwati korban kekerasan seksual. Data skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah yang berhubungan dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian dengan penegak hukum dan P2TP2A menyatakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban yaitu berupa jaminan keselamatan korban dan keluarga korban, pelayanan kesehatan dan rehabilitasi sosial, memberikan bantuan hukum serta memberikan dana integrasi kepada korban serta pelaku di adili dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak tidak menggunakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat. Adapun hambatan sewaktu memberikan perlindungan terhadap korban dimana korban tidak percaya pada pihak P2TP2A, kurangnya keberadaan ahli psikologi dan tidak adanya tempat tinggal khusus bagi korban serta kurangnya anggaran buat perlindungan korban. Disarankan kepada pemerintah daerah Gayo Lues agar meningkatkan anggaran, dan ketua P2TP2A disarankan agar menyediakan tenaga ahli psikolog anak serta menyediakan shelter. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ARINA MAWARDI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |