//

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DAN KESELAMATAN KONSUMEN GO-CAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA MEDAN)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NESSA SAFIRA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Nessa Safira, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP 2019 KEAMANAN DAN KESELAMATAN KONSUMEN GO-CAR (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Medan) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (ix,81) pp., tabl., bibl., app (Eka Kurniasari, S.H, M.H, LL.M) Saat ini ada terobosan transportasi berbasis aplikasi online seperti Grab dan Go-Jek membuat masyarakat menjadi efisien dalam menentukan transportasi yang paling cocok dengan kebutuhannya. Secara aturan terdapat dua aturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dimana Permenhub ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap transportasi online, mengingat saat ini telah terjadi tindak kejahatan terhadap konsumen yang membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang, serta Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Studi ini memfokuskan pada perlindungan hukum terhadap keamanan dan keselamatan konsumen transportasi Go-Car, meliputi: apakah peraturan perundang-undangan telah memberi perlindungan hukum terhadap keamanan dan keselamatan konsumen transportasi online; tanggung jawab pelaku usaha go-car terhadap konsumen yang mengalami kerugian; dan tindakan dari pelaku usaha go-car terhadap pengemudi yang menyalahi perjanjian yang sudah disepakati. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah teknik Purposive Sampling (kelayakan), yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam kepada mereka yang memberikan keterangan berdasarkan pengalaman secara langsung meliputi responden dan informan. Dari hasil penelitian ditemukan perlindungan hukum terhadap transportasi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Hingga saat ini Pihak penyedia aplikasi tidak bertanggung jawab terhadap tindakan pengemudi yang melanggar aturan keamanan dan keselamatan konsumen karena perusahaan aplikasi tidak tunduk kepada peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyedia aplikasi telah mengeluarkan aturan tertulis mengenai sanksi terhadap pengemudi yang melanggar perjanjian yang telah disepakati. Disarankan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk terus memperbaiki Peraturan tentang transportasi taksi online dengan mengikuti perkembangan teknologi dan menjamin keselamatan dan keamanan penumpang dan pihak penyedia aplikasi taksi online wajib melakukan seleksi yang ketat sewaktu dilakukannya penerimaan pengemudi baru.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA ALAT LATIHAN BEBAN PADA PUSAT KEBUGARAN DI KOTA BANDA ACEH (Muhammad Abieza Rayyan, 2020)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENUMPANG ANGKUTAN KOTA (LABI-LABI) DI KOTA BANDA ACEH (MUARIF, 2016)

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN UMUM BUS TRANS KOETARADJA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (MIRANDA, 2020)

KEBERADAAN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BAKAR MINYAK ECERAN YANG BERMEREK PERTAMINI DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (FAISAL, 2020)

PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA HELM YANG TIDAK MEMILIKI STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Putri Oktaviani, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy