//
PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM KOPERASI MILA JAYA BERSAMA DI KOTA LANGSA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | JANUAR - Personal Name |
---|---|
Subject | COOPERATION CONTRACT |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan Pasal 1 ayat 14 Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian menentukan bahwa : “pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa”. Secara umum kegiatan usaha koperasi simpan pinjam Mila Jaya Bersama adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk penyaluran pinjaman untuk anggota maupun pada masyarakat. Dalam kenyataannya pada tahun 2011-2012 ditemukan sebanyak 47 peminjam pada Koperasi Mila Jaya Bersama yang wanprestasi sehingga mempengaruhi terhadap ketidaklancaran pengelolaan usaha pinjam meminjam pada koperasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam di Koperasi Mila Jaya Bersama, Faktor-faktor yang menyebabkan peminjam wanprestasi serta upaya yang dapat dilakukan penyelesaian wanprestasi pada koperasi tersebut. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Pada penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden, sedangkan pada penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks serta pendapat para sarjana yang berkenaan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan perjanjian pada Koperasi Mila Jaya Bersama ialah dengan mengajukan surat permohonan pinjaman kepada pihak koperasi atas persetujuan istri maupun suami yang telah berkeluarga dan wali yang belum berkeluarga, kemudian menandatangani surat perjanjian utang serta menyerahkan anggunan jika pinjaman tersebut diatas satu juta rupiah. Bentuk wanprestasi pada Koperasi Mila Jaya Bersama ialah peminjam terlambat dalam membayar pinjamannya, tidak melakukan apa yang telah disanggupi untuk dilaksanakan, lemahnya pengawasan oleh pihak pengawas, aturan koperasi tidak diikuti sebagaimana mestinya, penyalahgunaan pinjaman oleh si peminjam, tidak berjalannya dengan lancar kegiatan usaha si peminjam serta peminjam telah berpindah tempat tinggalnya. Upaya yang ditempuh melakukan penagihan secara intensif, baik secara lisan maupun secara tulisan kepada si peminjam yang wanprestasi. membuat aturan yang ketat terhadap prosedur pemberian pinjaman, melakukan pengawasan secara maksimal kepada setiap peminjam, peningkatan hubungan koordinasi yang lebih baik antara pihak pengurus koperasi dengan pihak pengawas dan melakukan upaya penegakan hukum melalui pengadilan. Disarankan kepada Koperasi Mila Jaya Bersama dalam hal penetapan prosedur pemberian pinjaman harus dilakukan sesuai dengan uji kelayakannya. Disarankan untuk menganti seluruh pengurus Koperasi Mila Jaya serta Disarankan untuk melakukan upaya hukum jika sipeminjam betul-betul tidak bertanggung jawab atas uang yang telah dipinjamnya di koperasi. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIANPINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI PEGAWAI/KARYAWAN SEKOLAH LANJUTAN NEGERI MUTIARA (KPN KARSELA MUTIARA) DI KABUPATEN PIDIE (SAIFUL RAMADHAN, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |