//

KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang DINDA NURUL HASANAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK DINDA NURUL HASANAH , KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA 2019 PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 85), pp., tabl., bibl. Ainal Hadi, S.H., M.Hum. Untuk mengetahui karakteristik tindak pidana pencurian dengan pemberatan maka digunakan statistik kriminal. Statistik kriminal merupakan data mengenai kriminalitas yang disusun menurut bentuk kejahtan, frekuensi, kejadian dari masing-masing bentuk kejahatan, wilayah kejadian dan tahun kejadian yang disusun baik secara resmi oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri. Namun, pada kenyataan statistik kriminal tindak pidana pencurian dengan pemberatan belum disusun secara detail dan lengkap. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan karakteristik pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan sanksi pidananya, serta untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang yang berlokasi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penelitian Kepustakaan degan cara membaca buku teks , sekunder seperti putusan-putusan, dan tersier seperti kamus. Data yang diperoleh, dianalisis, dan disajikan dalam bentuk tabel. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu 91 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2016-2018. Karakteristik Pelaku yang berdominan yaitu berjenis kelamin laki-laki (97%), korban yang berdominan juga berjenis kelamin laki-laki (74%), rentang usia pelaku tertinggi diatas 18 tahun (97%), wilayah dan bulan terjadinya tindak pidana tertinggi yaitu Kecamatan Kuta Alam (22%) dan bulan Oktober (15%), tempat lahir pelaku tertinggi (54%) ,objek pencurian tertinggi didalam kediaman (84%) pekerjaan pelaku tertinggi yaitu swasta (86%), pendidikan pelaku yang tertinggi yaitu tidak diketahuinya pendidikan (36%), cara melakukan tindak pidana tertinggi dengan cara membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu (31%), jenis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tertinggi yaitu ke 4 dan ke 5 (24%), lama waktu tuntutan tertinggi yaitu 18 bulan dan 24 bulan (24%), lama waktu sanksi yang dijatuhkan 24 bulan (22%). Motif pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu motif ekonomi dan narkotika. Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan dengan jalur penal dan jalur non penal. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan kepada pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menyusun statistik kriminal lebih jelas dan detail. i

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENCURIAN MINYAK BUMI DENGAN SANKSI YANG DIPERBERAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (Alfian , 2016)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (IRMA DEWI NINGSIH BERUTU, 2019)

STATISTIK KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) STATISTIK KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) STATISTIK KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (IRMA DEVIANA, 2019)

TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL EMNARA TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUCHLIS SUDDIN, 2018)

TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN PENCURIAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI ACEH SINGKIL) (ANDRI SINAGA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy