//
PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI ISTRI KORBAN KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | CUT SHARA UTARI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK CUT SHARA UTARI, PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN 2019 SEBAGAI ISTRI KORBAN KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA BANDA ACEH. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii,71), pp., tabl., bibl., Ainal Hadi, S.H., M.Hum. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggadikatakan bahwa setiap orang dilatang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, bedasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa setiap saksi dan korban memiliki hak yang dan setiap orang yang melakukan KDRT dapat dipidana, namun kenyataanya kasus KDRT masih banyak terjadi di kota Banda Aceh dan perlindungan yang diberikan oleh P2TP2A belum maksimal. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga bentuk perlindungan yang dapat diberikan oleh P2TP2A kota banda aceh terhadap perempuan korban kekerasan psikis dalam rumah tangga, menjelaskan hambatan yang dialami oleh P2TP2A dalam memberi perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan psikis dalam rumah tangga. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yurisdis empiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, tulisan-tulisan ilmiahyang merupakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor ekonomi, orang ketiga, narkotika dan faktor relasi yang tidak setara, bentuk perlindungan yang dapat diberikan terhadap korban kekerasan psikis dalam rumah tangga ialah layanan kesehatan, layanan konseling, layanan hukum dan rehabilitasi sosial. Dan hambatan yang dialami oleh P2TP2A dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan psikis dalam rumah tangga ialah karena kekurangan SDM, kekurangan sarana dan prasarana, budaya takut malu, rentang waktu kejadian dengan pelaporan. Disarankan agar pemerintah lebih mensosialisaikan mengenai keberadaan lembaga P2TP2A, mensosialisaikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan juga mensosialisasikan hak-hak yang dapat diklaiam oleh seseorang apabila ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. i | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN LAYANAN KONSELING DI P2TP2A (PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK) TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (ULAYYA WASILAH MUNASTI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |